Berkas Lengkap, Bupati Lampung Tengah Nonaktif Mustafa Siap Disidang

16 April 2018 17:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mustafa, Bupati Lampung Tengah, di Kantor KPK. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mustafa, Bupati Lampung Tengah, di Kantor KPK. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK resmi melimpahkan berkas Bupati Lampung Tengah nonaktif, Mustafa ke proses penuntutan. Berkas mantan politikus NasDem itu dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan siap untuk disidangkan.
ADVERTISEMENT
"Hari ini (16/4) dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum atau tahap 2," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (16/4).
Namun, Febri belum menjelaskan lebih lanjut terkait proses persidangan serta penahanan terhadap Mustafa.
Febri Diansyah, juru bicara KPK (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Febri Diansyah, juru bicara KPK (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
Usai menjalani proses pemeriksaan di gedung KPK, Mustafa tak banyak berkomentar mengenai pemeriksaannya. Namun, secara singkat ia mengatakan bahwa berkasnya telah lengkap.
"Hanya P21 (berkas perkara lengkap) saja," kata Mustafa.
Kasus dugaan suap di Lampung Tengah ini bermula saat pihak Pemkab berencana meminjam dana sebesar Rp 300 miliar kepada perusahaan BUMN, PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Namun permintaan peminjaman dana itu memerlukan persetujuan dari DPRD.
Untuk memuluskan rencana itu, Mustafa diduga bersama Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman menyuap dua anggota DPRD Lampung Tengah. Jumlah suap yang diberikan untuk Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah, J. Natalis Sinaga, dan anggota DPRD Lampung Tengah, Rusliyanto, tersebut sebesar Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT
Sebagai pihak yang diduga memberi suap, Mustafa dan Taufik dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk penerima suap, J. Natalis dan Rusliyanto, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.