Berkas Lengkap, Kasus Pembobolan ATM di Sudirman Dilimpahkan ke Kejati

24 April 2019 15:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi mesin ATM Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mesin ATM Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus pembobolan ATM di Jalan Sudirman, Jakarta, dengan tersangka Ryamadjie Priambodo (RP) memasuki tahap baru. Kepolisian menyebut berkas perkara Ryamadjie telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, dinyatakan hasil penyidikan perkara pidana atas inisial RP sudah lengkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (24/4).
Argo menjelaskan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI akan dilakukan Kamis (25/4) besok. Pihak kejaksaan direncanakan hadir dalam pelimpahan tahap 2 tersebut.
"Selanjutnya akan diadakan proses pelimpahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan pada hari Kamis (25/4)," tambah Argo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (11/3). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap Ryamadjie pada 26 Februari 2019 lalu. Ia ditangkap akibat melakukan pembobolan ATM atau skimming dan merampas uang sebesar Rp 300 juta dari 91 transaksi.
Atas perbuatannya, Ryamadjie dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 30 Jo Pasal 46 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 81 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Ia terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.
ADVERTISEMENT