Berkas Perkara BLBI Sudah di Pengadilan Tipikor

3 Mei 2018 16:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Yusril Ihza Mahendra dampingi Syafruddin Arsyad (Foto: Apriliandika Hendra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Yusril Ihza Mahendra dampingi Syafruddin Arsyad (Foto: Apriliandika Hendra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Berkas perkara kasus dugaan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bank Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Berkas tersebut atas nama tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafruddin Arsyad Temenggung.
ADVERTISEMENT
"Siang ini JPU KPK telah melimpahkan berkas perkara atas nama SAT ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulisnya, Kamis (5/3).
Maka dari itu, Febri mengatakan sidang Syafruddin hanya tinggal menunggu jadwal dari Pengadilan Tipikor Jakarta. "Berikutnya kami menunggu penetapan dan jadwal sidang," katanya.
Syafruddin sudah ditahan sejak Kamis (21/12/2017). Dia diduga merugikan negara sebesar Rp 3,7 triliun lantaran menerbitkan SKL BLBI untuk Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.
Saat itu, Syafruddin diduga membantu menerbitkan SKL BLBI lantaran BDNI sempat terganggu likuiditasnya. Akhirnya, BDNI mendapat gelontoran dana pinjaman dari BI senilai Rp 27,4 triliun juga mendapat SKL pada April 2004.
Perubahan litigasi pada kewajiban BDNI dilakukan lewat restrukturisasi aset Rp 4,8 triliun dari PT Dipasena yang dipimpin Artalyta Suryani dan suaminya. Namun, hasil restrukturisasi hanya didapat Rp 1,1 triliun dari piutang ke petani tambak PT Dipasena.
ADVERTISEMENT
Sedangkan Rp 3,7 triliun yang merupakan utang tak dibahas dalam proses restrukturisasi. Sehingga, ada kewajiban BDNI sebagai obligor yang belum ditagih.
Akan tetapi, kebijakan penerbitan SKL BLBI untuk BDNI ini diduga telah merugikan negara sebesar Rp 3,7 triliun. Sehingga Syafruddin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Syafruddin disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.