Berkas Perkara Eggi Sudjana dan Lieus Dilimpahkan ke Kejati DKI

14 Juni 2019 14:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan makar yang melibatkan politikus PAN Eggi Sudjana dan jurkam Prabowo-Sandi, Lieus Sungkharisma, memasuki tahap baru. Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, berkas perkara keduanya telah dilimpahkan ke kejaksaan.
ADVERTISEMENT
"Iya sudah dikirimkan ke Kejati DKI," ujar Argo saat dikonfirmasi, Jumat (14/6).
Ia menambahkan, pelimpahan tahap satu berkas perkara keduanya, dilakukan dalam dua waktu yang berbeda. Berkas Eggi diserahkan tanggal 10 Juni, sedangkan berkas Lieus diserahkan tanggal 13 Juni.
"Masih diteliti oleh jaksa," ucapnya.
Politikus PAN Eggi Sudjana (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro Jaya. Foto: ANTARA FOTO/Jaya Kusuma
Dalam kasus ini, Eggi diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, dan atau menyiarkan sesuatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, pada 17 April 2019 di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Juru Bicara BPN, Lieus Sungkharisma (kiri) saat menuju Polda Metro Jaya. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Eggi yang juga merupakan caleg PAN ini dilaporkan oleh pendukung Jokowi dengan disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
ADVERTISEMENT
Sementara Lieus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar oleh Bareskrim Polri. Kasusnya kini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Namun saat ini status penahanannya telah ditangguhkan dan dikenai wajib lapor satu minggu sekali.