Berkas Perkara Lengkap, Kasus Abu Tours Segera Disidangkan

19 Juli 2018 23:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemilik Abu Tours, Abu Hamzah Mamba. (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Pemilik Abu Tours, Abu Hamzah Mamba. (Foto: Istimewa)
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyatakan berkas perkara kasus penipuan jemaah umrah oleh PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) sudah lengkap. Perkara yang ditangani Polda Sulawesi Selatan sudah layak untuk disidangkan.
ADVERTISEMENT
"Semua syarat formil dan materilnya sudah dinyatakan lengkap, tinggal menunggu penyerahan tersangka saja dari penyidik Polda Sulsel," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Salahuddin di Makassar, Kamis (19/7) seperti dilansir Antara.
Untuk kasus dugaan penipuan Abu Tours, polisi sudah menetapkan pemiliknya yang bernama Hamzah Mamba (36) sebagai tersangka sejak Maret 2018. Saat ini Hamzah masih menjadi tahanan Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.
Hamzah dijerat dengan pasal tindak pidana penggelapan yakni pasal 374 subsider 372 KUHP, Juncto pasal 55 ke (1) KUHP Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau pasal 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010, tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Total kerugian para jamaah umrah yang jumlahnya sebanyak 96.601 orang itu diperkirakan lebih dari Rp 1,4 triliun. Akibat perbuatannya, Hamzah terancam hukuman 20 tahun penjara dan Rp 10 miliar.
ADVERTISEMENT