Berkas Rampung, 3 Penyuap Izin Impor Bawang Segera Disidang

4 Oktober 2019 21:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus dugaan suap izin impor bawang, Chandry Suanda alias Afung Foto: kumparan/Nugroho Sejati
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus dugaan suap izin impor bawang, Chandry Suanda alias Afung Foto: kumparan/Nugroho Sejati
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK telah merampungkan penyidikan untuk tiga tersangka penyuap anggota DPR F-PDIP, I Nyoman Dhamantra. Ketiganya merupakan tersangka dalam perkara dugaan suap terkait izin impor bawang putih tahun anggaran 2019. Mereka ialah pemilik PT Cahaya Sakti Agro (CSA), Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi selaku swasta, Zulfikar selaku swasta,
ADVERTISEMENT
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka ke tahap 2 penuntutan TPK suap terkait dengan pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Jumat (4/10).
Setelah dinyatakan lengkap, kata Febri, berkas perkara ketiganya kini telah diserahkan ke pihak penuntut umum untuk disusun ke dalam berkas dakwaan sebelum diserahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Rencananya sidang akan dilakukan di PN Jakarta Pusat," kata Febri.
Dalam perkara ini, eks anggota Komisi VI DPR F-PDIP, I Nyoman Dhamantra ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya. Mereka ialah pemilik PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi selaku swasta, Zulfikar selaku swasta, Mirawati Basri sebagai orang kepercayaan Dhamantra, dan Elviyanto selaku swasta.
ADVERTISEMENT
Dhamantra diduga menerima suap terkait pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019 dari Afung, Doddy, dan Zulfikar senilai Rp 2 miliar. Selama proses penyidikan, sudah 21 lokasi yang digeledah KPK. Beberapa lokasi yang digeledah yakni kediaman Dhamantra, ruang Dirjen Daglu Kemendag, dan ruang Dirjen Hortikultura Kementan.
Dari 21 lokasi yang digeledah, penyidik menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik berbentuk handphone serta DVD. Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Dhamantra, Mirawati, dan Elviyanto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Sementara Afung, Doddy, dan Zulfikar selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap I Nyoman Dhamantra pada 8 Agustus.