Aksi Damai Pegawai KPK dan Koalisi Masyarakat Anti Korupsi

Bermasalah Formal dan Substansial, UU KPK Bisa Batal Lewat Uji Materi

18 September 2019 7:00 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Wadah Pegawai KPK membawa nisan bertuliskan RIP KPK saat melakukan aksi di gedung KPK Jakarta, Selasa (17/9/2019). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Wadah Pegawai KPK membawa nisan bertuliskan RIP KPK saat melakukan aksi di gedung KPK Jakarta, Selasa (17/9/2019). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
ADVERTISEMENT
Wacana untuk menguji materi Undang-Undang KPK yang baru disahkan DPR, langsung mencuat tidak lama setelah palu sidang paripurna diketok. Lantas bagaimana peluang uji materi regulasi ini akan dikabulkan Mahkamah Konstitusi?
ADVERTISEMENT
Ahli Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menilai dengan sejumlah pelanggaran formal dan substansi dari UU KPK yang baru, seharusnya regulasi ini dibatalkan MK setelah diajukan uji materi.
Dari segi formal, Bivitri menyebut ada beberapa pelanggaran prosedur dalam pembentukan UU KPK yang baru. Proses pengesahan aturan itu dianggapnya menyalahi sejumlah aturan lain.
"Dia (UU KPK) tidak ada di prioritas tahunan, jadi melanggar UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan," kata Bivitri, Selasa (17/9).
Bukan hanya itu, Bivitri menilai, rapat paripurna pengesahan UU KPK juga bisa dipermasalahkan. Jumlah anggota DPR yang hadir dianggapnya tidak memenuhi kuorum.
"Hanya 80 yang hadir," sebutnya.
Ahli Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Dari segi substansi UU KPK, Bivitri menyoroti soal keberadaan dewan pengawas yang anggotanya ditunjuk presiden. Dalam UU KPK yang baru, nantinya upaya paksa dan penyadapan harus lewat persetujuan dewan pengawas.
ADVERTISEMENT
"Kok dia (dewan pengawas) bisa berikan izin upaya paksa. Upaya paksa itu dalam konteks projustitia, yang bisa berikan izin itu di KUHAP biasanya hakim, ini kok dewan pengawas," kata Bivitri.
Dengan banyaknya masalah dari sisi formal dan substasi, Bivitri merasa MK nantinya harus membatalkan UU KPK setelah diajukan uji materi. Namun, dia tidak menutup kemungkinan uji materi ditolak.
"Kemungkinan itu (uji materi ditolak) selalu ada. Karena kita tahu, pada akhirnya 9 hakim itu yang menentukan. Hakim itu pasti punya keberpihakan yang mungkin disebabkan latar belakangnya atau bagaimana dia pilih, banyak faktornya," jelasnya.
Namun, Bivitri berharap uji materi tetap diajukan untuk mengedukasi publik.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten