Bermodus Sembuhkan Penyakit, Pria di Medan Cabuli 3 Bocah Lelaki
ADVERTISEMENT
Polsek Medan Sunggal mengamankan Saripin alias Ipin, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Selasa (1/5) lalu. Saripin mengelabui korbannya sesama lelaki dengan berpura-pura bisa menyembuhkan penyakit.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Medan Sunggal Kompol Wira Prayatna mengatakan, Saripin ditangkap di kediamannya di Jalan Setia Tirta Bendungan, Kota Medan, sekitar pukul 19.00 WIB. Sedikitnya ada 3 korban yang melapor ke polisi. Saripin, meyakinkan korbannya bahwa dirinya bisa menyembuhkan penyakit.
"Pada hari Kamis (22/3) pukul 22.00 WIB, kemudian korban mendatangi pelaku untuk diobati, namun pelaku malah melakukan pelecehan seksual terhadap korban," ujar Wira di Mapolsek Medan Sunggal, Senin (7/5).
Korban kemudian menceritakan tindakan cabul pelaku pada kedua temannya, yang ternyata juga mengalami hal serupa. Ada yang dicabuli hari Selasa (13/3) sekitar pukul 22.30 WIB dan ada juga yang dicabuli hari Minggu (18/3) sekitar pukul 17.00 WIB.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 jo 76 E undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara.
ADVERTISEMENT