Bermodus Skimming, 2 Orang Ditangkap karena Bobol 89 Kartu Kredit

20 Oktober 2018 15:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
B
Barang bukti pembobolan kartu kredit. (Foto: Dok. Bareskrim Polri)
Tim dari Direktorat Kriminal Khusus Polda DIY dan Bareskrim Polri mengamankan 2 orang pembobol kartu kredit di sebuah kotel kawasan Gondokusuman, DIY, Kamis (18/10). Keduanya berhasil membobol 89 kartu kredit bermodus skimming.
ADVERTISEMENT
Pelaku bernama Hoekky Tejo (24) dan Ayu Juliana (27), yang merupakan warga Medan, Sumater Utara.
"Kedua tersangka ditangkap, karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau skimming ilegal menggunakan kartu kredit Bank BRI dan pencucian uang di dalam mesin ATM dan EDC BCA," ujar Kabareskrim Polri, Irjen Pol Arief Sulistyanto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/10).
Barang bukti pembobolan kartu kredit. (Foto: Dok. Bareskrim Polri)
Arief mengatakan, para pelaku melancarkan aksinya dengan mengumpulkan kartu kredit dan debit yang kemudian digandakan menggunakan software X-2 JCO, lalu mengganti chip yang sudah di-copy ke dalam kartu chip JCO yang digunakan di mesin EDC Bank BRI jenis Ingenico ICT 250 dan ICT 220.
"Saat kartu digesek di dua mesin tersebut, transaksi akan selalu berhasil walau kartu kredit telah non aktif. Sasaran adalah toko elektronik dan toko emas yang menggunakan mesin EDC Bank BRI," jelas Arief.
ADVERTISEMENT
Para pelaku memanipulasi perangkat EDC seolah memasukkan PIN kartu kredit, sehingga dari EDC keluar tanda terima pembayaran.
Barang bukti pembobolan kartu kredit. (Foto: Dok. Bareskrim Polri)
"Namun ketikan merchant menagih ke bank, diketahui bahwa transaksi tersebut tidak pernah diotorisasi oleh bank, bahkan kartu kredit yang digunakan sudah tidak aktif," kata Arief.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 31 jenis barang bukti, yakni 98 kartu kredit yang sudah tak aktif, KTP dan SIM serta NPWP atas nama pelaku, dan 5 kalung emas.
Atas perbuatannya,kedua pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 36 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
"Polisi akan mencari pelaku yang menjual kartu kredit nonaktif, software enkripsi EDC, mesin EDC, serta rekan tersangka yang lain dan menerima penjualan hasil barang hasil tindak pidana," ucap Arief.
ADVERTISEMENT