Bermuda Batalkan Undang-undang yang Legalkan Pernikahan Sejenis

8 Februari 2018 12:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bermuda (Foto: Wikimedia Commons)
zoom-in-whitePerbesar
Bermuda (Foto: Wikimedia Commons)
ADVERTISEMENT
Bermuda pada Rabu (7/2) membatalkan undang-undang yang melegalkan pernikahan sesama jenis. Dengan pembatalan ini, Bermuda adalah negara pertama yang membatalkannya setelah sebelumnya mengesahkannya.
ADVERTISEMENT
Diberitakan Reuters, Gubernur Bermuda, John Rankin, menandatangani undang-undang yang membatalkan Undang-undang Rumah Tangga yang disahkan pada 2017. Dalam UU tahun lalu, Mahkamah Agung di negara persemakmuran Inggris itu memberikan hak setara bagi warganya untuk menikah.
Namun pasangan sejenis yang menikah sebelum pembatalan dilakukan di negara kepulauan berpopulasi 60 ribu orang itu status pernikahannya tidak akan dicabut.
Keputusan Rankin ini menuai kritikan dari aktivis hak asasi manusia. Mereka melobi Menteri Luar Negeri Inggris Boris Johnson untuk mengubah kembali keputusan tersebut karena dianggap bertentangan dengan Konstitusi Bermuda soal hak kebebasan tanpa diskriminasi.
"Gubernur Rankin dan parlemen Bermuda dengan memalukannya menjadikan Bermuda wilayah nasional pertama di dunia yang membatalkan kesetaraan pernikahan," kata Ty Cobb, direktur lembaga Human Rights Campaign Global.
ADVERTISEMENT
Rankin menolak berkomentar panjang. Dalam pernyataannya, dia mengatakan "Setelah pertimbangan yang hati-hati, selaras dengan tanggung jawab saya di bawah Konstitusi, hari ini saya memberi persetujuan untuk keputusan terkait Undang-undang Rumah Tangga 2017."
Sebelumnya dalam pengesahan UU pernikahan sejenis tahun lalu, ribuan orang menggelar aksi protes, termasuk para pemimpin gereja.
Walton Brown, Menteri Dalam Negeri Bermuda, mengatakan keputusan itu dihormati oleh Inggris.
"Pemerintah Inggris mengakui ini adalah keputusan pemerintah lokal. Undang-undang ini menyatakan pernikahan harus terjadi antara pria dan wanita, namun di waktu yang sama juga melindungi hak para pasangan sejenis," kata Brown.