news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Berstatus Tersangka KPK, Romy Masih Terima Gaji Pokok Anggota DPR

22 April 2019 17:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketum PPP Romahurmuziy mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta. Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Ketum PPP Romahurmuziy mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta. Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy sudah lebih dari satu bulan menyandang status tersangka kasus korupsi di KPK. Namun, ia masih berstatus sebagai anggota DPR dan masih menerima gaji sebagai anggota dewan.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar, menyebut Romy masih menerima gaji karena terhitung masih aktif sebagai anggota legislatif dari fraksi PPP di Komisi XI.
"Ya jadi tetap bahwa basis kami di Sekretariat Jenderal itu pemberian gaji atau penghasilan anggota itu basisnya adalah Keppres. Sejauh belum ada Keppres pemberhentian, untuk gaji pokoknya tetap akan diberikan," ujar Indra usai diperiksa penyidik KPK, Senin (22/4).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar menunggu panggilan penyidik saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Kendati demikian, Indra menekankan bahwa Romy hanya menerima gaji pokok saja. Menurut dia, Romy tak lagi menerima tunjangan selaku anggota DPR.
"Tunjangan kita setop, tapi kalau gaji itu melekat sebelum ada Keppres pemberhentian kita belum bisa memberhentikan gaji pokoknya," kata Indra.
Diketahui pemberian gaji dan tunjangan itu diatur di surat Menteri Keuangan No. S-520/MK.02/2015. Dalam surat tersebut anggota DPR RI mendapatkan gaji pokok Rp 4,2 juta/bulan.
ADVERTISEMENT
Adapun dalam pemeriksaan tersebut, keterangan Indra dibutuhkan untuk melengkapi berkas Romy. Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama yang menjerat Romy.
Usai pemeriksaan, Indra mengaku ditanya penyidik soal status Romy selaku anggota DPR. Ia pun sudah menyerahkan dokumen terkait kepada penyidik.
"Jadi SK Keppres anggota dewan dari Pak Romy, kemudian SK penempatan di Komisi XI, SK di Bamus (badan musyawarah) sebagai anggota bamus kemudian daftar gaji dan tunjangan beliau sebagai anggota dewan," kata Indra.
"Untuk dokumen-dokumennya berkisar tentang itu plus juga menyangkut buku kode etik dewan dan buku tatib dewan," sambungnya.
Dalam kasus ini, Romy diduga menerima suap Rp 300 juta dari Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin.
ADVERTISEMENT
Haris dan Muafaq menyuap Romy agar bisa duduk di jabatan tersebut. Haris dan Muafaq pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, Romy tengah menjalani perawatan kesehatan di RS Polri Kramat Jati. Status penahanannya pun dibantarkan.