Bertemu Bamsoet, Hendropriyono Bahas Masa Jabatan Presiden 8 Tahun

12 Juli 2019 16:24 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketum PKPI, Jenderal TNI (purn) AM Hendropriyono. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Ketum PKPI, Jenderal TNI (purn) AM Hendropriyono. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
ADVERTISEMENT
Eks Kepala BIN AM Hendroypriyono menemui Ketua DPR Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/7). Kedatangan Hendro menemui Bamsoet untuk membahas sejumlah isu krusial.
ADVERTISEMENT
Salah satu hal yang dibahas terkait dengan masa periodesasi seorang presiden. Hendro mengusulkan, lebih baik jabatan presiden hanya 1 periode dengan masa jabatan 8 tahun. Hal itu bisa ditempuh dengan melakukan amandemen UUD 1945.
"Karena itu, kita kembali saja kepada khitah (UUD 1945) kita sebagai satu bangsa, yang punya jalan hidup kita sendiri. Kita adalah negara Pancasila. Saya usul dan Ketua DPR RI nampaknya cocok pikirannya, bahwa tenggang waktu presiden dan kepala daerah itu 8 tahun. Tapi satu kali saja, turun, penggantinya nanti silakan berkompetisi. Tidak ada petahana," kata Hendro usai bertemu Bamsoet.
Dengan sistem seperti itu, menurut Hendro, bisa memperkuat hubungan antara pemerintah dan rakyat. Diharapkan tidak ada lagi perpecahan dan turbulensi antar rakyat menjelang maupun setelah pemilihan presiden.
ADVERTISEMENT
"Jadi 8 tahun itu pemerintah kuat dan rakyat kuat. Tidak ada yang menggergaji pemerintah. Pemerintah tidak sewenang-wenang, tidak berkampanye, kerja aja 8 tahun yang betul," ujarnya.
Pun dengan jabatan gubernur, bupati, dan wali kota yang menurutnya lebih baik hanya satu periode saja. Oleh karena itu, Hendro berharap agar MPR dapat melakukan amandemen atau andendum UUD 1945.
"Saya bilang tolong itu konstitusi kan bisa diadendum. Kalau tidak bisa diamandemen, diandendum saja. Kalau tenggat waktu kepala pemerintah dan kepala daerah itu 8 tahun sekali saja. Jadi tidak begini," jelasnya.
Begitu pula dengan jabatan legislatif juga disesuaikan selama 8 tahun. Oleh sebab itu, Hendro juga mengusulkan agar sistem pemilihan di Indonesia tidak lagi langsung oleh rakyat, melainkan dikembalikan ke MPR untuk presiden dan DPRD untuk kepala daerah.
ADVERTISEMENT
"Karena pemilihan serentak, kita harus konsekuen, jangan banci, dan sekarang banci. Ada yang pemilihan langsung, ada yang tidak di daerahnya, ini apa-apaan sih? Negara ini tidak bisa diurus yang amatiran seperti itu, harus konsekuen. Nah kalau menurut saya, kalau mau konsekuen pemilihan itu harus dikembalikan ke MPR. Kalau enggak rakyatnya juga jadi rusak mentalnya," pungkasnya.
Usulan ini Hendro utarakan karena melihat resistensi perpecahan di tengah masyarakat menjelang dan sesudah pilpres. Ia merasa terusik jika negara Indonesia tidak mengamandemen UUD 1945 untuk mengubah sistem pemilu guna menjaga keutuhan berbangsa dan bernegara.