Bertemu Eni Saragih di Rutan, Setnov Tanya Soal Uang Munaslub Golkar

8 September 2018 18:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Setya Novanto (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Setya Novanto (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pengacara Setya Novanto mengakui kliennya pernah bertemu dengan eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih di Rutan KPK. Menurut Eni, Setnov ketika itu menyampaikan sesuatu yang membuatnya tidak nyaman. Bahkan, Eni kemudian melaporkan hal tersebut kepada penyidik KPK.
ADVERTISEMENT
Pernyataan Eni tersebut dibantah pengacara Setnov, Maqdir Ismail. Menurut Maqdir, kliennya justru menyampaikan empatinya terhadap Eni yang sedang terjerat kasus dugaan suap PLTU Riau.
"Dalam pertemuan tersebut, Pak Novanto hanya menyampaikan empati dan ucapan prihatin atas yang dialami oleh Ibu Eni Maulani sebagai salah seorang kader Partai Golkar yang baik," kata Maqdir dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/9).
Maqdir menambahkan, Setnov juga menyampaikan agar Eni bisa bersikap kooperatif dalam pemeriksaan dengan memberikan keterangan yang diketahui. Sebab menurut Setnov, sikap kooperatif tersebut akan berimbas pada tuntutan dan hukuman nanti.
Selain itu, Maqdir mengakui bahwa Setnov sempat menanyakan perihal uang diduga terkait suap PLTU Riau-1 turut mengalir ke Munaslub Partai Golkar. Hal itu sebelumnya diungkapkan Eni yang mengaku pernah menerima uang sebesar Rp 2 miliar yang sebagiannya dipakai untuk munaslub. Uang itu diterima Eni dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
ADVERTISEMENT
"Oleh karena, dalam keterangannya Ibu Eni kepada Pak Novanto menyatakan ada bukti penggunaan uang dari Pak Kotjo untuk kepentingan partai," kata Maqdir.
Menurut Maqdir, Setnov menyarankan agar Eni berkoordinasi dengan Partai Golkar untuk pengembalian uang tersebut. "Untuk menghindarkan kesulitan bagi partai, Pak Novanto menyarakan kepada Ibu Eni agar melakukan koordinasi dengan pengurus Partai Golkar dalam rangka pengembalian uang ini, karena Pak Novanto tidak bisa membantu pengembaliannya, mengingat kondisi beliau sendiri tidak dalam posisi bisa membantu pengembalian uang ini," kata dia.
Maqdir juga berharap pengacara Eni tidak mengampaikan pernyataan yang tidak perlu dalam menyelesaikan perkara dugaan suap ini.
Mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih usai diperiksa KPK terkait suap proyek pembangun PLTU Riau-1, Jumat (7/9/2018). (Foto: Eny Immanuella Gloria/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih usai diperiksa KPK terkait suap proyek pembangun PLTU Riau-1, Jumat (7/9/2018). (Foto: Eny Immanuella Gloria/kumparan)
Dalam kasus PLTU Riau, Eni Saragih sempat menyinggung soal dugaan keterlibatan Setnov. Salah satunya, Eni Saragih mengaku mendapat instruksi dari Setnov selaku Ketua Umum Partai Golkar untuk mengawal proyek PLTU Riau.
ADVERTISEMENT
Eni Saragih juga sempat mengaku pernah menerima uang Rp 2 miliar yang sebagian di antaranya digunakan untuk keperluan Munaslub Partai Golkar. Saat ini, KPK sudah menerima pengembalian uang sebesar Rp 700 juta dari seorang pengurus Golkar terkait kasus itu.
Eni Saragih diduga menerima suap Rp 4,8 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.