Bertemu TGB, Deputi Penindakan KPK Dianggap Langgar Kode Etik

25 September 2018 19:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas. (Foto: Maulana Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas. (Foto: Maulana Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mantan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menilai, pertemuan Deputi Penindakan KPK Irjen Firli dengan Tuan Guru Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) berpotensi melanggar kode etik. Bahkan dia menganggap bisa saja pertemuan itu menjurus ke pelanggaran hukum pidana.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut karena TGB merupakan salah satu orang yang diperiksa KPK dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses divestasi Newmont.
"Bahwa tindakan Deputi Penindakan KPK bertemu dengan orang sudah dalam status tahapan penyelidikan itu dinilai sebagai tindakan yang satu melanggar UU dan berpotensi pada tindak pidana. Kemudian yang kedua melanggar kode etik KPK," ujar Busyro usai acara diskusi di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat (25/9).
Busyro juga menyayangkan sikap pasif dan permisif dalam pemberian izin yang dilakukan Pimpinan KPK terkait pertemuan Firli dengan TGB.
"Bahkan ada berita itu benar itu sudah seizin pimpinan KPK, kalau itu semuanya benar. Pertama, komen saya sangat amat disayangkan, ini sudah contoh yang sama sekali tidak baik," kata Busyro.
TGB Nainul Majdi (Foto: Dwi Herlambang/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
TGB Nainul Majdi (Foto: Dwi Herlambang/kumparan)
Untuk itu, mantan Ketua Komisi Yudisial ini meminta KPK membentuk komite etik. Menurutnya hal itu perlu dilakukan demi menjaga otoritas moral. Lebih lanjut Busyro mengatakan, komite etik bisa dibentuk oleh pegawai KPK tanpa harus mengandalkan otoritas yang melekat pada pimpinan KPK.
ADVERTISEMENT
"Sebab kalau pimpinan KPK memandang ini tidak perlu komite etik, selesai di situ. Tapi itu sangat patut disayangkan. Nah sekarang kembali pada internal pegawai KPK," jelasnya.
Eks Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi (kedua kiri) bersama Deputi Penindakan KPK Brigjen Firli (kanan) di lapangan Tenis Wira Bhakti. (Foto: Facebook/Farid Makruf)
zoom-in-whitePerbesar
Eks Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi (kedua kiri) bersama Deputi Penindakan KPK Brigjen Firli (kanan) di lapangan Tenis Wira Bhakti. (Foto: Facebook/Farid Makruf)
Opsi lainnya, Busyro meminta elemen masyarakat sipil segera mendorong dibentuknya kode etik dengan yang terdiri dari gabungan internal KPK dan pihak eksternal KPK.
"Kekuatan masyarakat sipil perlu mendorong segera dibentuknya kode etik dengan formulasi 3:5 atau 5:7. 3 itu orang dalam KPK, tidak ada unsur pimpinan dan patut diperiksa, dan yang lain dari luar," tutur Busyro.
Pertemuan antara TGB dengan Firli terjadi pada 13 Mei 2018 di sebuah Lapangan tenis Wira Bhakti, Gebang, Mataram. TGB mengatakan pertemuan tersebut terjadi tidak sengaja dan sebelum ia diminta keterangan oleh pihak KPK.
ADVERTISEMENT
"Pada 13 Mei kalau tidak salah dan itu jauh sebelum saya diklarifikasi dan mengetahui ada proses pengumpulan data atau penyelidikan,” ucap TGB di Penang Bisto, Pakubowono, Jakarta Selatan, Rabu (19/9).
Sedang Ketua KPK Agus Raharjo mengaku sudah mengetahui adanya pertemuan itu. Menurutnya, Firli sudah meminta izin sebelum bertemu dengan TGB.