BI Usut Kasus Perampokan Uang ATM Rp 1,8 Miliar di Bali

4 Mei 2018 13:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di depan PT Andalan (Foto: Cisilia Agustina/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di depan PT Andalan (Foto: Cisilia Agustina/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bank Indonesia (BI) perwakilan Bali telah menerima laporan terkait kasus perampokan di depan ATM BCA KCP Mumbul, Nusa Dua, Badung, Bali beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Kepala Perwakilan BI Provinsi Bali, Causa Iman Karana menyebut, ia akan menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan investigasi.
"Kami akan tetap melakukan investigasi terkait kasus ini," ujar Iman di Kantor Perwakilan BI Provinsi Bali, Denpasar, Bali, Jumat (4/5).
Insiden perampokan itu terjadi saat PT Andalan, penyelenggara jasa pengolahan uang, akan mengisi uang di ATM BCA Mumbul. Namun proses isi ulang uang tersebut tak dikawal oleh dua anggota Brimob bersenjata.
Iman mengatakan, terkait pelanggaran prosedur itu, ia menyerahkan sepenuhnya kepada perusahaan.
"Kami baru terima surat dari PT Andalan kemarin sore, berupa kronologis yang mereka alami. Kalau prosedur pengantaran itu ketentuan internal," lanjut dia.
Iman menjelaskan, Bank Indonesia akan benar-benar menginvestigasi kasus ini secara serius. Sebab, BI ingin memastikan uang yang dicuri masyarakat itu bisa segera kembali.
ADVERTISEMENT
"Kami melihat kasus ini, yang terpenting adalah uang masyarakat aman. Nanti teman-teman yang akan turun mengecek itu," tambahnya.
Ia menambahkan yang diatur BI terhadap jasa pengolahan uang adalah terkait jumlah SDM, mesin yang digunakan untuk menghitung uang, hingga ketersediaan mesin untuk pengecekan uang palsu.
Ilustrasi Bank Indonesia (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bank Indonesia (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
Sehingga, untuk urusan prosedur pengantaran uang hingga pengisian uang di ATM, bukan berada di ranah Bank Indonesia.
"Kalau prosedur pengantaran memang bukan coverage kami, tapi seharusnya memang ada. Maka itu kami ingin lihat lagi, kami turunkan tim ke sana untuk lihat lebih detail," kata Iman.
Jika memang ada prosedur yang dilanggar terkait pengantaran uang tersebut, pihak BI akan memberi rekomendasi kepada PT Andalan untuk memberikan sanksi secara internal.
ADVERTISEMENT
"Kalau memang ada pelanggaran, sanksinya internal mereka. Tapi kami bisa memberikan rekomendasi untuk mereka memberlakukan penindakan atau sanksi," katanya.
Izin Operasional PT Andalan Masih dalam Proses
Sementara itu, Kepala Tim Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah BI Perwakilan Bali Djainul Arifin menyampaikan, izin operasional PT Andalan di Bali masih dalam proses.
"Untuk PT Andalan yang di Bali satusnya masih proses untuk izin buka cabang di Bali. Kantor pusat Andalan di Jakarta yang mengurus izinnya," kata Arifin.
Arifin menambahkan jika izin sudah keluar, BI bisa melakukan pengawasan terkait sistem dan prosedur yang dilakukan oleh PT Andalan. Pihak PT Andalan sendiri setelah mendapatkan izin operasional wajib melaporkan kepada BI secara periodik.
ADVERTISEMENT
"Kalau SOP melanggar, maka bisa sanksi peringatan tertulis hingga pencabutan izin operasional, tergantung pelanggarannya," katanya.
Ilustrasi logo Bank Indonesia. (Foto: Reuters/Fatima El-Kareem; )
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi logo Bank Indonesia. (Foto: Reuters/Fatima El-Kareem; )
Sebelumnya, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengirimkan surat ke pihak Bi untuk memberikan sanksi kepada PT Andalan terkait pelanggaran SOP dalam pengantaran uang tersebut.
Kasus perampokan terhadap uang yang dibawa PT Andalan terjadi pada Rabu (24/4) sekitar pukul 22.30 WITA. Saat kendaraan dengan dua orang pegawai dan petugas keamanan PT Andalan tiba di BCA Mumbul untuk melakukan pengisian uang di ATM tersebut, tiba-tiba ada sebuah mobil datang.
Kemudian 3 orang dari mobil itu keluar dan langsung melancarkan aksinya untuk merampok uang yang dibawa PT Andalan.
Dari keterangan korban, uang yang dibawa lari senilai Rp 1,8 Miliar. Perampokan ini juga disertai kekerasan, yakni dengan memecahkan kaca mobil perusahaan.
ADVERTISEMENT