Bibit Samad: Yang Diindikasikan Tersangka Baru e-KTP Harus Disidik

28 April 2018 18:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bibit Samad Rianto (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bibit Samad Rianto (Foto: Aria Pradana/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Komisioner KPK Bibit Samad Rianto menyebut masih terbuka peluang bagi KPK untuk menjerat kembali nama yang lebih besar dari Setya Novanto dalam kasus proyek pengadaan e-KTP.
ADVERTISEMENT
Namun untuk melakukan penyelidikan hal itu, Bibit menyebut KPK memerlukan cukup waktu untuk menemukan alat bukti yang cukup untuk menaikkan status seseorang ke proses penyidikan.
"Saya kira siapapun yang diindikasikan sebagai pelaku itu harus disidik demikian. Dengan mengumpulkan alat bukti untuk bawa ke pengadilan, karena itu perlu waktu," ujar Bibit di Kantor DPP PSI, Sabtu (28/4).
Bibit pun mengatakan bisa saja KPK melakukan penyelidikan baru atas sejumlah nama yang masih muncul dalam fakta persidangan. Namun semua itu harus dilakukan bila KPK telah mengantongi bukti yang cukup untuk melanjutkan prosesnya.
"Ya mestinya gitu, kalau ada alat buktinya cukup," ucap Bibit.
Setya Novanto. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
Bibit mengatakan hal tersebut tak dapat dilakukan hanya dengan mengandalkan peran satu lembaga. Peran lembaga antikorupsi lainnya yang ada Indonesia, menurut Bibit, memiliki andil sama pentingnya.
ADVERTISEMENT
"Dan banyak KPK itu begitu ada kasus di Indonesia, ada anak kasus. Harusnya bergabung jadi satu menggarap kasus itu," kata Bibit.
Sebelumnya, Pihak KPK kembali berhasil menyelesaikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa mantan Ketua DPR Setya Novanto. Vonis 15 tahun penjara dan denda senilai Rp 500 juta dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada Setnov.
Setya Novanto menjadi terdakwa keempat yang kasusnya sudah divonis oleh pihak majelis hakin Pengafilan Tipikor Jakarta. Tiga nama lainnya yang sudah dijatuhi vonis oleh dalam kasus e-KTP yaitu Irman, Sugiharto, serta Andi Agustinus alias Andi Narogong.