Bidan di Lampung Dibunuh Keponakan, Mayatnya Dibuang ke Jurang

1 Maret 2019 20:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pembunuhan. Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pembunuhan. Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan
ADVERTISEMENT
Satreskrim Polres Lampung Barat menangkap Gidion Meldina, Badriansyah, dan Asrul Mubarik di Oku Selatan, Lampung. Ketiganya ditangkap karena membunuh seorang bidan puskesmas berinisial B.
ADVERTISEMENT
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, kasus pembunuhan ini terungkap setelah ditemukannya mayat korban di jurang dekat jalan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Lampung Barat pada Kamis (28/2) malam.
“Mereka membunuh korban B yang bekerja sebagai bidan di Puskesmas Danau Ranau OKU Barat. Mayat ditemukan di jurang,” kata Dedi Prasetyo lewat keterangan tertulisnya, Jumat (1/3).
Menurut Dedi, setelah memeriksa mayat korban, polisi menyimpulkan B merupakan korban pembunuhan. Polisi lalu menyelidiki kasus ini dan mendapati 4 pelaku pembunuhan B.
“Ada 4 pelaku, namun satu pelaku berinisial ON masih dalam pencarian, untuk 3 tersangka ditahan,” ujar Dedi.
Dari hasil pemeriksaan 3 tersangka, salah satu pelaku bernama Gidion Meldina merupakan keponakan korban. Dedi menyebut, Gidion sebagai otak pembunuhan terhadap B karena terlilit utang sebanyak Rp 200 juta.
ADVERTISEMENT
“Korban dibawa naik mobil. Namun di jalan pelaku ON dan Badriansyah mencekik dan membekap korban dengan bantal, sedangkan Mubarik memegang kaki korban sehingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ungkap Dedi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 340 KHUPidana tentang pembunuhan berencana dengan hukuman paling berat pidana mati.