Bidik Korporasi di Kasus Meikarta, KPK Pelajari Vonis Billy Sindoro

5 Maret 2019 21:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta Billy Sindoro mendengarkan pembacaan putusan saat sidang lanjutan di pengadilan Tipikor, Bandung. Foto: Antara/M Agung Rajasa
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta Billy Sindoro mendengarkan pembacaan putusan saat sidang lanjutan di pengadilan Tipikor, Bandung. Foto: Antara/M Agung Rajasa
ADVERTISEMENT
KPK tengah mencermati dugaan peran korporasi dalam kasus suap perizinan Meikarta. Vonis Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dan tiga pegawai lainnya menjadi acuan penyidik.
ADVERTISEMENT
"Terkait dengan korporasi juga menjadi perhatian KPK. Kami akan cermati lebih lanjut fakta-fakta yang muncul di sidang dan pertimbangan hakim," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/3).
Majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Bandung memvonis Billy, pegawai Lippo Group, Henry Jasmen serta dua konsultan Lippo Group, Taryudi dan Fitradjaja Purnama dengan hukuman pidana penjara dan denda yang berbeda.
Billy divonis hukuman penjara 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Henry dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Sedangkan Fitradjaja dan Taryudi divonis pidana 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/12/2018). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Vonis itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, Billy dituntut 5 tahun penjara, Henry dengan hukuman 4 tahun penjara, serta Fitra Djaja dan Taryudi yang dituntut 2 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"KPK menghargai putusan pengadilan Tipikor di PN Bandung terhadap para terdakwa Meikarta. Memang ada putusan yang terbilang rendah kalau dibanding tuntutan KPK, apalagi terdakwa Billy juga sudah pernah terlibat korupsi sebelumnya. Namun ada juga terdakwa lain yang relatif bersikap kooperatif sehingga hukumannya lebih rendah," tutur Febri.
Ditemui terpisah, jaksa penuntut umum KPK, I Wayan Riyana, mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Meski demikian, Wayan mengaku pihaknya tak ingin gegabah dalam mengambil ketetapan.
Terdakwa kasus dugaan suap perizinan Meikarta Neneng Hasanah Yasin duduk di ruang tunggu usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/2/2019). Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
“Tapi setelah kami hitung dua per tiga dari tuntutan. Itu nanti kami laporkan ke pimpinan kami, kami diskusikan di dalam, nanti kami sampaikan ke pengadilan,” kata Wayan usai sidang putusan di PN Tipikor Bandung.
Wayan melanjutkan bahwa pertimbangan-pertimbangan jaksa tak cuma menyoal putusan Billy cs. Ada beberapa hal lain dalam vonis yang menjadi pertimbangan, salah satunya adalah sumber dana suap.
ADVERTISEMENT
“Jadi, nanti kami pertimbangkan maka dengan putusan tadi kan kami belum menerima pertimbangan lengkapnya. Pihak-pihak yang terlibat yang disebutkan di sana, tapi kami tadi setelah mendengar itu diambil alih, seluruhnya pertimbangan dalam analisa kami,” katanya.
Majelis hakim menilai keempatnya terbukti bersama-sama menyuap Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Bekasi dan para pejabat Pemkab Bekasi untuk memuluskan izin proyek Meikarta.
Total uang suap yang diberikan Billy untuk izin Meikarta yakni sebesar Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000.
Sedangkan para pihak yang menerima suap yakni Neneng Hasanah, Jamaludin selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Sahat MBJ Nahor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPM-PPT) Kabupaten Bekasi, dan Neneng Rahmi selaku Kepala Bidang tata ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
ADVERTISEMENT