Bila Bukti Cukup, KPK Diminta Segera Tersangkakan Calon Kepala Daerah

13 Maret 2018 11:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung KPK di Kuningan (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung KPK di Kuningan (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK diminta segera mengumumkan status tersangka para calon kepala daerah yang menjadi tersangka kasus korupsi bila alat bukti yang sudah mencukupi. Meski Menkopolhukam Wiranto meminta penundaan pengumuman tersangka, namun KPK diminta tidak ragu.
ADVERTISEMENT
"Pengumuman tersangka dilakukan bukan ditentukan oleh waktu tapi melainkan pada dua alat bukti yang dimiliki oleh KPK. Kalau memang sudah memiliki dua alat bukti ya silakan diumumkan secepatnya. Kalau belum, jangan diumumkan," ujar Koordinator Divisi Investigasi ICW, Febri Hendri saat dihubungi kumparan (kumparan.com), Selasa (13/3).
Kendati demikian, Febri mewanti-wanti KPK untuk tetap mengendepankan proses penegakan hukum secara tegas. Ia meminta KPK menghindari penetapan tersangka karena motif politik.
"Penetapan tersangka harus murni sebagai proses penegakan hukum dalam internal KPK," ujar dia.
Febri menyebut bahwa penetapan tersangka yang dilakukan KPK nantinya pasti akan mempunyai implikasi politik. Namun ia meminta KPK tetap fokus dalam penegakan hukum.
"Jika memang penetapan tersangka memiliki implikasi politik, biarkan saja. Karena selama ini memang yang terjadi seperti itu di mana penetapan dan penahanan tersangka memicu eskalasi politik lebih tinggi," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Terkait pernyataan Wiranto yang meminta penundaan pengumuman tersangka, Febri menilai bahwa hal tersebut bisa dijadikan acuan agar KPK hati-hati dalam melakukan proses hukum.
"Jika Wiranto atau pemerintah mulai melakukan tindakan atau intevensi lebih jauh dari pernyataannya, maka KPK abaikan saja sepanjang hal tersebut murni penegakan hukum," kata Febri.