Bilamana Seorang PSK dan Pelanggannya Dapat Dijerat Pidana?

8 Januari 2019 5:38 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Vanessa Angel (kanan) di Polda Jatim. (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Vanessa Angel (kanan) di Polda Jatim. (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Semenjak terungkapnya protitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel dan pengusaha tambang bernama Rian, pembicaraan mengenai pasal yang dapat menjerat pelanggan dan seorang pekerja seks komersial (PSK) menjadi perbincangan. Apakah mungkin keduanya dijerat pidana seperti seorang muncikari?
ADVERTISEMENT
Pengamat Hukum Universitas Trisakti Abdul Ficar Hajar mengatakan, terkait pasal yang dapat menjerat keduanya hingga kini masih menjadi perdebatan.
"Banyak orang yang alergi kalau pasal tentang PSK dan penggunanya itu dijadikan delik umum, bukan delik aduan. Sebab, dengan sendirinya polisi tanpa pengaduan istri/suami bisa memprosesnya atau pria wanita dewasa yang sama sama sayang bisa dijerat tanpa pengaduan dari siapa pun," ujar Abdul pada kumparan, Senin (7/1).
Abdul menjelaskan, untuk saat ini kemungkinan PSK dan pelanggannya dapat dikenakan hukuman berdasarkan pasal zina yaitu pasal 284 KUHP. Namun, pasal tersebut bersifat delik aduan, dengan kata lain tanpa adanya aduan dari suami atau istri maka mustahil bagi pengguna atau PSK dapat dihukum.
ADVERTISEMENT
Satu-satunya hal yang memungkinkan untuk pengguna dapat mendapatkan hukuman, lanjut dia, adalah dengan adanya Perda yang mengatur PSK. Contohnya adalah perda DKI Jakarta nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.
Ia menambahkan, di sana tercantum, pelanggan dan PSK bisa mendapatkan hukuman maksimal 90 hari dan denda maksimal 30 juta. Itupun teknisnya berbeda dengan penegakan pasal di KUHP, pelanggaran perda tersebut nantinya diproses oleh Satpol PP bukan pihak kepolisian.
"Perda itu kewenangan penegakan hukumnya oleh Satpol PP dalam kerangka ketertiban umum di Jakarta. Jika di satu daerah sudah ada perdanya, maka polisi dalam penindakannya harus menyerahkan pada Satpol PP," tambah Abdul.
Bagi Abdul, untuk perubahan pasal yang mengatur tentang zina sendiri masih akan terjadi pro dan kontra sampai adanya perubahan di sistem hukum Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Pengertian zina berdasarkan agama dan ini pula yang orang banyak keberatan, karena itu RKUHP yang baru juga belum tuntas membahas ini karena masih pro kontra. Bahkan pengajuan Judicial Review ke MK soal ini ditolak, MK menyatakan yang berwenang proses legislasi di DPR," tandasnya.
Terkait dengan kasus prostitusi online di Surabaya, Polda Jatim baru menetapkan dua orang muncikari sebagai tersangka. Sementara itu Vanessa Angel dan seorang artis lainnya, Avriellya Shaqqila, sudah dilepaskan karena dinyatakan sebagai korban prostitusi online.
Sementara itu terkait dengan pria hidung belang yang bersama Vanessa, yakni pengusaha tambang bernama Rian, sejauh ini polisi masih memeriksanya.
Kasubdit V Siber Polda Jatim, AKBP Harissandi, membenarkan bahwa pihaknya menangkap Rian di dalam kamar bersama Vanessa Angel.
ADVERTISEMENT
“Sudah kami periksa yang bersangkutan dan sudah dimintai keterangan terkait prostitusi artis,” ujar Harissandi, Senin (7/1/2019).
Menurut Harissandi, Rian merupakan orang tajir dan pengusaha di Surabaya. “Ya itu pria yang bersama artis adalah seorang pengusaha di Surabaya,” bebernya.
Konten spesial lokalisasi Gang Semen Megamendung, Puncak, Bogor. (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konten spesial lokalisasi Gang Semen Megamendung, Puncak, Bogor. (Foto: Helmi Afandi/kumparan)