Billy dan Eddy, Dua Sindoro yang Jadi Tersangka KPK

13 Oktober 2018 9:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eddy Sindoro dan Billy Sindoro (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan, Facebook)
zoom-in-whitePerbesar
Eddy Sindoro dan Billy Sindoro (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan, Facebook)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Buronan kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eddy Sindoro, mengakhiri pelariannya. Chairman PT Paramount Enterprise itu menyerahkan diri ke KPK di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.
ADVERTISEMENT
Menghilang sejak 2016 silam, Eddy yang menyerahkan dirinya langsung ditangkap dan dibawa penyidik KPK yang dipimpin Direktur Penyidikan KPK Brigjen Panca Putra ke Jakarta. Koordinasi antara SLO Polri Kombes Joko, pihak KBRI Singapura, dan KPK pada akhirnya dapat memulangkan eks bos Lippo itu ke tanah air.
Hal itu disampaikan langsung oleh pimpinan KPK Saut Situmorang. Dalam konferensi pers yang juga turut dihadiri mantan ketua KPK Taufiequrachman Ruki. Saut mengapresiasi sikap kooperatif yang telah dilakukan Eddy. Hal itu diharapkan dapat terus berlanjut hingga proses hukumya selesai di KPK.
"KPK berharap sikap kooperatif yang telah ditunjukkan dengan menyerahkan diri dapat dilanjutkan hingga selesai menjalani proses hukum terkait perkara yang disangkakan terhadapnya," ujar Saut dalam konferensi pers d Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10).
ADVERTISEMENT
Hal itu kembali diingatkan Saut, mengingat sebelumnya Eddy pernah menunjukkan sikap tak kooperatifnya saat mangkir dalam sejumlah panggilan yang telah dilayangkan KPK kepadanya. Sikap tak kooperatif itu ditunjukkan Eddy usai KPK menetapkan Eddy sebagai tersangka pada 23 Desember 2016.
Buronan kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eddy Sindoro ditahan KPK. (Foto: NTARA FOTO/Reno Esnir)
zoom-in-whitePerbesar
Buronan kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eddy Sindoro ditahan KPK. (Foto: NTARA FOTO/Reno Esnir)
Eddy diduga mengarahkan anak buahnya, Doddy Aryanto Supeno untuk memberi suap ke Panitera PN Jakarta Pusat (Jakpus) Edy Nasution.. Suap tersebut diberikan agar Edy Nasution membantu pengurusan beberapa perkara Lippo Group baik di PN Jakpus.
Dalam berkas putusan Edy Nasution, salah satu perkara yang membuat Eddy Sindoro memerintahkan Doddy untuk memberikan suap yakni terkait upaya peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL). Dugaan suap itu diawali dengan permintaan Eddy ke Nurhadi (Sekretaris MA kala itu) untuk menerima berkas pendaftaran PK PT AAL.
ADVERTISEMENT
Nurhadi lalu meminta Edy Nasution untuk memasukkan berkas pendaftaran itu, walaupun sudah melewati batas waktu. Uang suap lalu diberikan ke Edy Nasution melalui Doddy Ariyanto.
Berurusan dengan KPK tidak hanya menimpa Eddy. Sebelumnya, jeratan kasus hukum di KPK juga dialami oleh Billy Sindoro yang tak lain kakak kandung Eddy. Billy yang saat itu menjabat sebagai Komisaris Lippo Group pun turut berperkara dengan lembaga antirasuah pada tahun 2008 terkait penanganan perkara dugaan pelanggaran UU Hak Siar.
Pelanggaran itu berkaitan dengan Hak Siar Barclays Premier League (Liga Utama Inggris) yang dilakukan oleh PT. Direct Vision (PT. DV), Astro All Asia Networks, Plc, ESPN Star Sports dan All Asia Multimedia Networks (AAMN).
Untuk mensiasati hal itu, pada bulan Juli 2008 Billy meminta Tadjudin selaku anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) agar memperkenalkannya kepada M. Iqbal sebagai salah seorang anggota majelis KPPU yang menangani perkara itu yang mana kemudian Billy Sindoro mengadakan pertemuan dengan M. Iqbal pada tanggal 21 Juli 2008 di Hotel Aryaduta Suites.
ADVERTISEMENT
Pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2008, Billy Sindoro berkomunikasi dengan M. Iqbal. Pada kesempatan tersebut, M. Iqbal menyampaikan informasi tentang perkembangan lebih lanjut hasil pemeriksaan bahwa siaran Liga Utama Inggris tidak lagi ditayangkan di PT. Direct Vision tetapi akan ditayangkan di Aora TV.
Buronan kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eddy Sindoro ditahan KPK. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Buronan kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eddy Sindoro ditahan KPK. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
Billy Sindoro pada pertemuan hari Jumat 22 Agustus 2008 di Hotel Aryaduta, menjelaskan kepada M. Iqbal tentang memburuknya hubungan bisnis antara All Asia Multimedia Networks (AAMN) dengan PT. Direct Vision (PT. DV) dimana Billy Sindoro mengeluhkan adanya rencana AAMN akan menghentikan supply siaran Liga Utama Inggris dan akan dialihkan ke Aora TV, sehingga Billy Sindoro meminta M. Iqbal untuk membantu PT. DV, yang mana M. Iqbal selanjutnya meminta Billy Sindoro agar memberikan bukti surat-surat mengenai rencana pemutusan atau pengalihan siaran tersebut.
ADVERTISEMENT
Pada tanggal 26 Agustus 2008 Billy Sindoro menyerahkan kepada M. Iqbal dokumen berupa Notice Of Termination (Pemberitahuan Pemutusan) dari AAMN kepada PT. DV.
Billy Sindoro pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2008 kembali mengadakan pertemuan dengan M. Iqbal, dalam pertemuan tersebut Billy Sindoro meminta kepada M. Iqbal agar dalam putusan KPPU dimasukkan klausul injuction yang memerintahkan AAMN untuk tidak memutuskan hubungan kerjasama dengan PT. DV sebelum ada penyelesaian antara AAMN dengan PT. DV.
Pertemuan itu pun berbuah hasil tatkala lewat persidangan Majelis Komisi pada tanggal 29 Agustus 2008 mencantumkan amar injuction yang diinginkan Billy. Putusan itu memerintahkan terlapor IV yang dalam hal ini pihak All Asia Multimedia Networks, untuk menjaga dan melindungi kepentingan konsumen TV berbayar di Indonesia dengan tetap mempertahankan kelangsungan hubungan usaha dengan PT. Direct Vision dan tidak menghentikan seluruh pelayanan kepada pelanggan sampai adanya penyelesaian hukum mengenai status kepemilikan PT. Direct Vision.
ADVERTISEMENT
Atas dikabulkannya permintaan tersebut, Billy pun kembali menginisiasi pertemuan dengan M.Iqbal. Dalam pertemuan di kamar 1712 Hotel Aryaduta Surabaya, Billy Sindoro menyampaikan rasa terima kasihnya dengan menyerahkan tas berwarna hitam yang berisikan uang senilai Rp 500 juta kepada M. Iqbal yang akhirnya di-OTT KPK.
Akhirnya dalam kasus tersebut, kakak kandung Eddy Sindoro itu harus berlapang dada menjalani vonis hakim selama 3 tahun penjara. Tak hanya hukuman badan, Billy pun diharuskan membayar denda senilai Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.