Bimanesh: Fredrich Pernah Tes Kesehatan untuk Jadi Komisioner KPK

7 Juni 2018 14:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bimanesh Sutarjo di Tipikor (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bimanesh Sutarjo di Tipikor (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
Dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo mengungkapkan bahwa Fredrich Yunadi pernah memintanya agar melakukan tes kesehatan. Tes tersebut, kata Bimanesh, hendak digunakan Fredrich untuk keperluan pencalonannya sebagai komisioner KPK.
ADVERTISEMENT
"Untuk menjadi Ketua KPK kalau enggak salah, tapi itu saya serahkan ke tim pemeriksaan kesehatan," kata Bimanesh dalam keterangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/6).
Sidang lanjutan Fredrich Yunadi. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan Fredrich Yunadi. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Namun, selain itu, Fredrich juga pernah meminta Bimanesh untuk memeriksa kesehatan sebagai syarat kepemilikan senjata api. "Dia datang untuk meminta pemeriksaan untuk kepemilikan senjata api," jelasnya.
Bimanesh mengungkapkan hal tersebut saat menceritakan proses perkenalannya dengan mantan pengacara Setya Novanto itu. Ia menyebut telah berkenalan dengan Fredrich sejak tahun 2004.
Saat itu Bimanesh yang masih bertugas sebagai petugas medik di RS Polri. Sementara Fredrich merupakan pengacara dari salah satu tahanan yang dirawat oleh Bimanesh.
"Pernah tahun 2004, waktu itu saya ditugaskan oleh kepala Rumah Sakit Polri untuk memeriksa kesehatan tahanan, kebetulan saat itu beliau tim kuasa hukum dari tahanan," ujar Bimanesh.
ADVERTISEMENT
Usai pertemuan pertama itu, Bimanesh menyebut sering bertemu dengan sosok Fredrich. Pertemuan yang terjadi antar keduanya, disebut Bimanesh tak jauh dari hal pemeriksaan kesehatan Fredrich.
Hingga akhirnya Bimanesh dan Fredrich dipertemukan di KPK. Keduanya ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan merintangi penyidikan korupsi e-KTP yang menjerat Setnov.
Bimanesh dan Fredrich saat ini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Bedanya, Fredrih telah dituntut oleh jaksa dengan hukuman tujuh tahun penjara.