Bimanesh Yakin Kecelakaan Setya Novanto Janggal dan Direkayasa

4 Mei 2018 20:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Setya Novanto bersaksi di sidang Bimanesh Sutarjo (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto bersaksi di sidang Bimanesh Sutarjo (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, yakin bahwa kecelakaan yang dialami mantan Ketua DPR Setya Novanto adalah rekayasa. Ia mengaku sempat memeriksa Setya Novanto, yang dilarikan ke RS Medika Permata Hijau, usai kecelakaan 15 November 2017.
ADVERTISEMENT
“Tidak mungkin kecelakaan ini terjadi tidak direkayasa. Saya periksa pasien (Setya Novanto), itu keadaan pasien, fisik cideranya tidak sesuai dengan sebuah kecelakaan," ujar Bimanesh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (4/5).
Menurut Bimanesh, ada kejanggalan pada kondisi Setya Novanto saat itu. Dia menuturkan, mantan Ketua Umum Golkar itu, hanya mengalami lecet kecil di bagian kening. Bimanesh menyimpulkan kondisi tersebut bertentangan dengan keterangan polisi yang menyatakan kerusakan mobil cukup parah.
“Laporan polisi menyatakan kaca belakang (mobil) kiri pecah, kalau pecah pasti kepala juga pecah. Saya sudah lihat kejanggalan ketika malam hari saya melihat pasien," jelas Bimanesh.
Setya Novanto bersaksi di sidang Bimanesh Sutarjo (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto bersaksi di sidang Bimanesh Sutarjo (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
"Saya temukan luka lecet kecil sangat enggak mungkin (akibat kecelakaan). Apalagi kaca belakang pecah, kepala pasti luka," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Bimanesh mengatakan, seharusnya polisi dapat memperhatikan secara teliti kondisi Setya Novanto dengan kerusakan mobilnya. “Polisi bisa mencocokkan di TKP (tempat kejadian peristiwa) dengan kondisi pasien seperti apa," tuturnya.
Mobil yang ditumpangi Setya Novanto menabrak tiang listrik. Awalnya, terpidana kasus korupsi e-KTP itu, hendak menuju kantor Metro TV untuk diwawancarai, setelah kabur dari panggilan KPK. Mobilnya disopiri eks kontributor Metro TV, Hilman Mattauch.
Dalam kasus ini, Bimanesh dan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, didakwa memanipulasi data kesehatan Setya Novanto untuk menghindari penyidikan KPK. Mereka diduga merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP.
Atas perbuatannya, Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT