Bina Marga DKI Akan Jelaskan Polemik Kabel Udara ke Ombudsman

16 September 2019 17:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabel-kabel listrik di kawasan Cikini. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabel-kabel listrik di kawasan Cikini. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polemik antara Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) dengan Pemprov DKI soal pemotongan kabel fiber optik terus bergulir. Ombudsman yang mendapatkan laporan dari APJATEL berencana memanggil Pemprov DKI.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal ini, Kepala Bina Marga DKI Jakarta, Hari Nugroho menyebut akan menjelaskan polemik ini ke Ombudsman. Hari menilai, pemanggilan pihaknya oleh Ombudsman karena laporan sepihak oleh APTAJEL. Sehingga, pihaknya akan menjelaskan duduk perkara pemotongan kabel fiber optik ke Ombudsman.
"Ombudsman memanggil karena baru mendapatkan laporan sepihak dari pihak APTAJEL, bahwasanya dia komplain APTAJEL, begitu dipotong. Itu pelanggan internetnya," kata Hari saat ditemui di Balai Kota, Senin (16/9).
Hari mengatakan Pemprov telah memberitahu pihak APTAJEL dan memberi kesempatan untuk menurunkan kabel-kabel tersebut sehingga Bina Marga dapat meneruskan pekerjaannya. Namun, menurutnya, tak ada respons dari APTAJEL sehingga terpaksa kabel milik APTAJEL harus dipotong.
"Iya nanti akan saya jelaskan bahwasanya di UU ada, di PP ada, Pergub, Perda kita jelas di situ, dan sebetulnya saya sudah membuat kesempatan dia untuk menurunkan, tolong dong turunin kabelnya dari mulai Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, Juli. Terakhir masih belum turunin, makanya saya bilang Agustus enggak ada cerita," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Dia juga menyebut, kabel optik milik APTAJEL tak memiliki izin. Sebab, dalam Pasal 13 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
UU tersebut menyebutkan penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian, atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak.
"Sebenarnya itu kabel udara itu enggak ada izin. Kalau kita bicara UU nomor 36 tahun 1999 tenang Telekomunikasi, bahwasanya apabila ada satu jaringan maupun perusahaan yang akan menggelar kabel di tanah negara itu, dia harus ada izin begitu, itu di UU informasinya begitu," jelasnya.