Ilustrasi e-KTP

Bisakah Mencoblos di TPS Mana Pun Hanya dengan e-KTP?

22 November 2018 20:04 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi e-KTP. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi e-KTP. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Salah satu isu yang ramai dibincangkan di Pemilu 2019 adalah fungsi e-KTP dalam pencoblosan. Muncul anggapan cukup dengan e-KTP maka kita bisa mencoblos di TPS mana pun. Benarkah demikian? Tidak. Simak penjelasannya.
ADVERTISEMENT
Dalam sejarah kepemiluan, untuk pertama kalinya e-KTP menjadi syarat wajib dalam Pemilu Serentak 2019 untuk mencoblos 5 surat suara: Capres-cawapres, caleg DPR RI, caleg DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota.
Ketentuan pemilih wajib membawa e-KTP dalam pemungutan suara pada Rabu, 17 April 2019 itu, tertuang dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diturunkan dalam peraturan KPU.
Namun, sebelum melihat dasar hukumnya, penting dipahami ada 3 macam kategori pemilih di Pemilu 2019, sebagai berikut:
1. Daftar Pemilih Tetap (DPT), yaitu pemilih yang terdata KPU dari DP4 atau hasil pemilu terakhir.
2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), yaitu pemilih yang pindah memilih ke TPS lain.
3. Daftar Pemilih Khusus (DPK), pemilih yang tidak terdata dalam DPT, tapi punya hak memilih dan punya e-KTP.
Ilustrasi TPS (Foto: Muhammad Iqbal/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi TPS (Foto: Muhammad Iqbal/kumparan)
Ketentuan wajib menggunakan e-KTP dalam Pemilu 2019 itu ada dalam Pasal 348 UU Pemilu, sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
(1) Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi:
a. Pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap di TPS yang bersangkutan.
b. Pemilik kartu tanda penduduk etektronik yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
c. Pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang tidak terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Tambahan; dan
d. Penduduk yang telah memiliki hak pilih.
Dalam ketentuan tersebut, e-KTP wajib dibawa ke TPS untuk semua jenis pemilih. Namun, tidak bisa serta merta hanya menggunakan e-KTP lalu tiba-tiba datang menuntut hak pilih dan mencoblos di TPS.
Kategori pemilih di Pemilu 2019 Foto: Basith Subastian/kumparan
Pemilih kategori DPK, datang membawa e-KTP hanya bisa mencoblos di TPS sesuai dengan alamat dalam e-KTP. Waktu mencoblos hanya 1 jam sebelum TPS ditutup pukul 12.00-13.00 WIB. Berikut dasar hukumnya:
ADVERTISEMENT
Pasal 349 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:
(1) Pemilik kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang tidak terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Tambahan serta penduduk yang telah memiliki hak pilih diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
a. Memilih di TPS yang ada rukun tetangga/rukun warga sesuai dengan alamat yang tertera di kartu tanda penduduk elektronik;
b. Mendaftarkan diri terlebih dahulu pada KPPS setempat; dan
c. Dilakukan satu jam sebelum pemungutan suara di TPS setempat selesai.
Tanggal-Tanggal Penting Pemilu 2019 (Foto: Bagus Permadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tanggal-Tanggal Penting Pemilu 2019 (Foto: Bagus Permadi/kumparan)
------------------------------------
Simak informasi terlengkap dan terdepan seputar Pemilu 2019 hanya di kumparan, dan nantikan kejutannya pada 17 Desember 2018.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten