BKIPM Yogyakarta Imbau Warga Pemilik Ikan Berbahaya Segera Lapor

7 Juli 2018 17:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ikan Arapaima gigas (Foto: Riska Darmawanti/Facebook)
zoom-in-whitePerbesar
Ikan Arapaima gigas (Foto: Riska Darmawanti/Facebook)
ADVERTISEMENT
Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Yogyakarta sejak 1 Juli telah membuka posko penyerahan ikan berbahaya dan invasif. Hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014 mengatur soal 144 jenis ikan yang dianggap berbahaya, seperti ikan sapu-sapu, tiger catfish, jaguar, piranha, red tail, aligator, dan arapaima gigas.
ADVERTISEMENT
Kepala BKIPM Yogyakarta Hafit Rahman mengatakan, sejumlah warga Yogyakarta telah sadar dan menyerahkan ikan-ikan yang dianggap berbahaya kepada pihaknya. Meski begitu, diakuinya masih ada beberapa warga yang enggan menyerahkan ikan berbahaya. Pihaknya pun mencatat ada empat orang warga yang masih memelihara ikan arapaima.
"Diimbau agar segera diserahkan ke BKIPM. Ikan arapaima merupakan salah satu jenis ikan berbahaya karena merupakan ikan predator dan invasif," kata Hafit saat dihubungi, Sabtu (7/7).
"Dari data kami terdapat empat warga yang punya masing-masing satu sampai dua (ikan arapaima). Salah satunya adalah penjual ikan hias yang juga pelihara arapaima," timpalnya.
Meski posko masih akan dibuka hingga 31 Juli mendatang, Hafit mengatakan, pihaknya terus proaktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Ia berharap masyarakat sadar dan sukarela menyerahkan ikan berbahaya atau memusnahkan ikan berbahaya tersebut.
ADVERTISEMENT
"Sekitar 40 undangan sosialisasi kami siapkan. Kami juga akan datangi warga baik pemilik ataupun penjual ikan berbahaya," jelasnya.
Selain itu, petugas juga akan menyasar ke pasar-pasar ikan hias yang ada di Yogyakarta untuk menyampaikan sosialisasi. Pemilik serta penjual ikan berbahaya juga akan mendapat sosialisasi di kantor BKIPM Yogyakarta.
Pasalnya, setelah 31 Juli mendatang pemilik atau penjual ikan berbahaya akan ada tindakan secara hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 45/2009 dengan hukuman enam tahun atau denda Rp 1,5 miliar bagi pemelihara. Serta yang dketahui melepas ikan berbahaya ke alam hukuman mencapai 10 tahun atau denda Rp 2 miliar.
Beberapa hari lalu, seorang warga Timoho, Kota Yogyakarta, Agung Prasetyo Utomo (47) menyerahkan dua ikan berbahaya jenis aligator ke kantor BKIPM Yogyakarta. Agung menyerahkan ikan peliharaannya tersebut setelah mengetahui ada posko penyerahan ikan berbahaya.
ADVERTISEMENT
"Saya sadar lingkungan dan sadar hukum," ujarnya di kantor BKIPM Yogyakarta.
Agung mengaku membeli ikan tersebut seharga Rp 70 ribu di pasar hewan di Bantul tiga tahun lalu. Ia menjelaskan saat itu ikan aligator banyak dijual, namun sekarang sudah susah untuk ditemukan.
"Alasannya saya senang koleksi ikan. Apalagi ini unik kepalanya mirip buaya. Baru tahu dilarang itu kemarin," katanya.
Agung menerangkan bahwa memelihara ikan aligator sangatlah mudah. Untuk pakan ia biasa memberi hewan ganas tersebut katak atau juga pelet.