BKSDA Selamatkan M Salah, Orang Utan yang Tersesat di Rawa Tripa Aceh

2 September 2018 17:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BKSDA Selamatkan M Salah dari Rawa Gambut Tripa, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Minggu (2/9). (Foto: Dok. BKSDA Aceh)
zoom-in-whitePerbesar
BKSDA Selamatkan M Salah dari Rawa Gambut Tripa, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Minggu (2/9). (Foto: Dok. BKSDA Aceh)
ADVERTISEMENT
Seekor orang utan Sumatera (Pongo Abelii) berjenis kelamin jantan berhasil diselamatkan di kawasan hutan yang dikelilingi kelapa sawit di kawasan Rawa Tripa Gambut, Kabupaten Aceh Barat Daya.
ADVERTISEMENT
Orang utan ini ditemukan terisolir di hutan kecil dan sempit di kawasan Rawa Gambut Tripa yang merupakan sebagian dari Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) Aceh. Mamalia ini diselamatkan oleh tim Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.
Kepala BKSDA, Sapto Aji Prabowo, mengatakan orang utan yang diperkirakan berumur 30-35 tahun dengan berat badan 65 kilogram tersebut ditemukan tepatnya di desa Blang Mei, Kecamatan Kuala Batee, Aceh Barat Daya.
“Orang utan ini kita temukan pada Kamis (30/8) lalu yang kemudian dibawa ke Pusat Reintroduksi Orang utan SOCP, di kawasan Cagar Alam Jantho, Aceh Besar, dan telah dilepasliarkan kembali ke hutan alam di sana,” kata Sapto, dalam keterangannya, Minggu (2/9).
ADVERTISEMENT
Sapto menyebutkan, orang utan jantan dewasa ini diberi nama Mohamed Salah. Lantaran saat ditemukan tim sedang membahas tentang seputar dunia sepakbola dan pemain terkenal dari Liverpool, Mohamed Salah.
Sapto mengatakan, dari hasil pemeriksaan kesehatan awal saat ditemukan kondisi fisik M Salah cukup sehat, hanya saja terlihat sedikit stres karena terisolasi di kawasan hutan kecil rawa gambut tripa tersebut.
“Informasi dari dokter hewan Pandu Wibisono kondisinya cukup sehat. Apalagi untuk orang utan yang sudah cukup lama hidup di habitat yang sumber makanan alaminya sangat terbatas,” ujar Sapto.
Sapto memprediksikan nasib populasi orang utan Sumatera dengan jumlah yang tersisa diperkirakan hanya sekitar 13.000 yang terdaftar di Badan Konservasi Alam Dunia) sebagai jenis satwa yang ‘Sangat Terancam Punah’. Selain itu, orang utan juga dilindungi secara tegas di bawah hukum Indonesia, dengan potensi denda sebesar Rp 100.000.000 dan hukuman kurungan selama 5 tahun jika membunuh, menangkap, memelihara atau menjualnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu untuk populasi orang utan di kawasan Rawa Tripa, Aceh Barat Daya, berdasarkan catatan BKSD di tahun 2016 hanya tersisa 150-200. Kepunahan orang utan di Rawa Tripa salah satunya akibat terdesak di areal perkebunan sawit. Jika tidak diselamatkan maka terancam punah.
“Kalau sekarang kami yakini populasi orang utan di sana hanya tinggal maksimal 150. Dari sejak tahun 1990 tercatat 3.000 individu, kemudian pada tahun 2012 sekitar 250-300. Kalau Rawa Tripa tidak diselamatkan, orang utan di sana tinggal menunggu waktu untuk habis. Solusinya selamatkan habitat tersisa,” kata Sapto.
Sapto juga menjelaskan, lokasi penyelamatan M Salah di Kawasan Rawa Gambut Tripa merupakan daerah yang menjadi fokus masyarakat dunia di tahun 2012 ketika terdapat banyak titik api dan kebakaran berskala besar.
ADVERTISEMENT
Sehingga atas kejadian itu, mengakibatkan beberapa kasus hukum berupa tuntutan yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap pengusaha- pengusaha perkebunan kelapa sawit.
Manajer Operasional Sumatran Orang utan Conservation Programme (SOCP), Asril, mengatakan jika M Salah tidak diselamatkan besar kemungkinan orang utan akan mati di sana akibat kelaparan atau pun dibunuh oleh masyarakat. Orang utan jantan ini dikabarkan sudah mengganggu lahan pertanian masyarakat, termasuk memakan bibit kelapa sawit muda dalam upayanya untuk bertahan hidup.
“Sebenarnya bibit sawit bukan diet alami atau yang sehat untuk orang utan, akan tetapi jika tidak ada sumber makanan lain orang utan ini terpaksa turun dan mencobanya,” katanya.
BKSDA Selamatkan M Salah dari Rawa Gambut Tripa, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Minggu (2/9). (Foto: Dok. BKSDA Aceh)
zoom-in-whitePerbesar
BKSDA Selamatkan M Salah dari Rawa Gambut Tripa, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Minggu (2/9). (Foto: Dok. BKSDA Aceh)
Kemudian, Direktur SOCP, Ian Singleton yang juga ikut dalam kegiatan penyelamatan menjelaskan M Salah, mengaku sedih jika harus menangkap orang utan liar dan bebas dari habitat aslinya. Namun demikian, kasus seperti ini di mana habitat aslinya sudah dimusnahkan, tidak ada pilihan lain selain menyelamatkan ke tempat yang lebih aman.
ADVERTISEMENT
“M Salah ini akan memiliki kesempatan bertahan hidup dan tetap berkontribusi terhadap generasi orang utan Sumatera, sekaligus untuk pelestarian spesiesnya. Kita mengetahui bahwa kemungkinan besar dia akan dibunuh jika tidak diselamatkan, maka kita tidak punya pilihan selain mencoba membantu mentranslokasinya,” pungkassnya.