BNN Aceh Usul Pengguna Narkoba Pemula Dihukum Cambuk

15 Oktober 2019 13:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi hukuman cambuk. Foto: ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukuman cambuk. Foto: ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
ADVERTISEMENT
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh mengusulkan hukuman cambuk bagi pengguna narkoba, khususnya di kalangan pemula.
ADVERTISEMENT
BNNP Aceh menilai pengguna narkoba pemula ini tidak harus dipidana, tetapi cukup direhabilitasi. Sebelum direhabilitasi, para pengguna narkoba dinilai perlu dicambuk untuk memberi efek jera.
Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol Faisal Abdul Naser, mengatakan usulan tersebut akan dibahas dalam rapat dengan para pihak terkait.
“Iya ini masih baru sebatas wacana, saya akan duduk rapat dulu dengan para penegak hukum lainnya dari kejaksaan, kepolisian, dan dinas kesehatan untuk membahas mengenai masalah tersebut,” kata Faisal di Banda Aceh, Selasa (15/10).
Munculnya usulan hukuman cambuk itu, kata Faisal, dipicu banyaknya pengguna narkoba berusia produktif atau pemula di Aceh.
“Di lapas seluruh Aceh itu pelaku tindak pidana narkoba yang sedang menjalani hukuman hampir 4.000 orang. Di dalamnya termasuk para pengguna pemula, yang mana mereka baru coba satu sampai dua kali,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Faisal menilai para pengguna narkoba yang baru tahap coba-coba itu perlu dicambuk agar menyadari kesalahannya dan bertaubat.
“Setelah dicambuk baru dilakukan rehabilitasi. Yang orang tuanya mampu mungkin kita arahkan untuk rawat inap. Sementara yang tidak mampu akan difasilitasi oleh BNN sesuai kemampuan anggaran, kami rawat jalan tidak dipungut biaya. Kami bekerja sama dengan dinas kesehatan meminta untuk ditambahkan ruang rawat inap yang ada di rumah sakit jiwa,” ujar dia.