news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

BNN Gagalkan Penyelundupan 300 Kg Ganja di Antara Limbah Medis

16 Mei 2019 20:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti ganja seberat 300 Kg dari Aceh yang berhasil di gagalkan oleh BNN. Foto: Dok. BNN
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti ganja seberat 300 Kg dari Aceh yang berhasil di gagalkan oleh BNN. Foto: Dok. BNN
ADVERTISEMENT
BNN berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ganja seberat 300 kg dari Aceh melalui jalur darat dengan tujuan ke Cilegon, Banten. Dari jaringan ini, BNN mengamankan tiga orang tersangka yaitu DH, M, dan J.
ADVERTISEMENT
"Penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat tentang pengiriman ganja dari Aceh ke Banten. Setelah dilakukan penyelidikan, maka pada Jumat (10/4) BNN menangkap DH di sebuah hotel di daerah Cilegon, Banten," kata Kabag Humas BNN Kombes Sulistyo Pudjo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/5).
"Petugas selanjutnya menggeledah mobil boks dan ditemukan 10 karung plastik berisi ganja kering seberat 300 kg. Ganja tersebut disembunyikan di antara karung limbah Medis B3," lanjut Sulistyo.
Dari keterangan DH, barang tersebut akan diserahkan pada penerima berinisial M di depan hotel tersebut.
Sulistyo menyebut, penyelundupan ganja di tengah tumpukan limbah medis B3 merupakan modus baru di mana karung yang berisi tanaman ganja kering disembunyikan diantara karung limbah medis B3. Hal ini dimaksudkan untuk menghilangkan bau dan mengelabui petugas.
Barang bukti ganja seberat 300 Kg dari Aceh yang berhasil di gagalkan oleh BNN. Foto: Dok. BNN
"Selanjutnya, pada tanggal 11 April sesaat setelah dilakukan serah terima barang, petugas mengamankan M dan J. Seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNN untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Sulistyo.
ADVERTISEMENT
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.