BNN Gagalkan Transaksi 50 Kilogram Narkoba di Medan

6 Oktober 2018 12:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim gabungan BNN & BNNP Sumut menunjukan barang bukti narkotika jenis shabu  serta menangkap 7 tersangka. (Foto: Dok. BNN)
zoom-in-whitePerbesar
Tim gabungan BNN & BNNP Sumut menunjukan barang bukti narkotika jenis shabu serta menangkap 7 tersangka. (Foto: Dok. BNN)
ADVERTISEMENT
BNN dan BNNP berhasil menangkap 7 orang tersangka pengedar narkoba jaringan Sumut dan Aceh. Penangkapan dilakukan setelah menerima informasi adanya transaksi di Jalan Brigjen Katamso, Kota Medan.
ADVERTISEMENT
Petugas gabungan BNN dan BNNP kemudian membuntuti mereka hingga ke lokasi transaksi.
“Para tersangka tiba di lokasi dan akan serah terima, narkotika. Pelaku merasa curiga, mobil pelaku tidak berhenti sehingga tim melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan mobil Honda CRV Silver Metalik yang dicurigai membawa narkotika dari Tanjung Balai,” ujar Kepala Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari melalui keterangan tertulisnya, pada Sabtu (6/10).
Para pelaku yang ditangkap oleh BNN karena kedapatan membawa sabu 50 kg. (Foto: Dok: Sumutnews)
zoom-in-whitePerbesar
Para pelaku yang ditangkap oleh BNN karena kedapatan membawa sabu 50 kg. (Foto: Dok: Sumutnews)
Ketika dihentikan, petugas menemukan 5 orang yang kedapatan membawa 50 kilogram sabu yang dikemas dalam 5 jerigen plastik. Dari pengakuan ke 5 orang tersebut, mereka akan memberikan sabu tersebut kepada 2 kurir yang datang dari Aceh.
“Tim melakukan pengejaran terhadap keduaanya dan tertangkap di Jalan Ngumban Surbakti, Kota Medan,” tambah Arman.
ADVERTISEMENT
Tim gabungan BNN dan BNNP Sumatera Utara mengamankan 7 orang pelaku. Ketujuh pelaku yaitu Zainudin, Elpi Darius, Sahrizal, Nurdin, Junaidi Siagian sebagai kurir Medan. Sementara itu, 2 orang kurir Aceh adalah Dahlia Husein dan Zainal.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sabu +/- 50 kilogram, 1 Mobil Mitsubishi Triton Hitam, 1 Mobil Honda CRV Silver Metalik, 1 Mobil Mitsubishi Triton Putih, dan beberapa alat komunikasi berupa telepon genggam.
“Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti diamankan di Kantor BNNP Sumut untuk dikembangkan,” tutup Arman.