news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

BNN Jateng Tangkap Penyelundup Sabu di Pelabuhan Tanjung Emas

12 Juli 2019 16:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan sabu 200 gram dari Pontianak ke Semarang lewat Pelabuhan Tanjung Mas. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan sabu 200 gram dari Pontianak ke Semarang lewat Pelabuhan Tanjung Mas. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
ADVERTISEMENT
Tim Satgas Pemberantasan Narkotika BNNP Jateng menggagalkan penyelundupan sabu-sabu di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang. Petugas menangkap seorang kurir bernama Sutan Andi Widakso (35) dalam operasi ini.
ADVERTISEMENT
"Tim gabungan berhasil mengamankan tersangka Sutan Andi Widakso (35) dan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 200 gram," kata Kepala BNNP Jateng Brigjen Benny Gunawan di kantornya, Semarang, Jumat (12/7).
Dia menyebut, pengungkapan dilakukan pada Selasa (9/7) pukul 01.00 WIB oleh BNN bersama Bea Cukai Jateng-DIY, Bea Cukai Semarang, Bea Cukai Kalimantan Barat, dan Bea Cukai Pontianak.
Pengungkapan bermula dari informasi akan ada kurir narkoba dari Pontianak ke Semarang. Setelah diselidiki, pelaku yang merupakan warga Jepara itu berangkat dari Pontianak ke Semarang menggunakan jalur laut.
Setibanya di Pelabuhan Tanjung Emas, petugas langsung menangkap dan menggeledah pelaku. "Dia membawa 2 bungkus plastik berisi kristal bening masing-masing berisi 100 gram yang diduga sabu-sabu," ujar Benny.
Konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan sabu 200 gram dari Pontianak ke Semarang lewat Pelabuhan Tanjung Mas. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
Benny mengatakan pelaku memilih jalur laut karena lebih murah dan mudah untuk mengelabui petugas. Penyelundupan melalui Pelabuhan Tanjung Emas ini merupakan yang pertama ditangani BNNP Jateng.
ADVERTISEMENT
"Lewat laut ini lebih murah. Dia menganggap bisa mengelabui petugas," katanya.
Setelah diselidiki, diketahui pelaku dikendalikan seorang napi penghuni Lapas Kedungpane, Semarang.
"Dari pengakuan, tersangka diperintah oleh Feri Ariyanto mengambil sabu-sabu ke Pontianak pada 4 Juli 2019," ujarnya.
Rencananya, kata dia, sabu-sabu tersebut akan diedarkan ke wilayah Jepara. Dari aksinya itu, pelaku sebagai kurir mendapatkan Rp 10 juta untuk dana operasional.
BNNP Jateng kemudian menggandeng pihak Lapas Kedungpane untuk menggeledah sel Feri. Hasilnya, ditemukan 3 unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi.
"Feri itu napi narkotika yang sedang menjalani vonis 1 tahun penjara. Sebelumnya, dia juga pernah terlibat kasus narkoba dan dihukum 1,5 tahun penjara," ujar Benny.
Kedua pelaku kemudian dijerat Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
ADVERTISEMENT