BNN Jerat Bandar Narkoba di Sulsel dengan TPPU, Aset Rp 16 M Disita

18 Juli 2019 13:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Barang bukti yang disita BNN dari ungkap TPPU bandar narkoba di Sidrap, Sulawesi Selatan, senilai Rp 16 miliar. Foto: Dok. BNN
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 16 miliar dari pebisnis narkoba di wilayah Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan. Dalam kasus ini, BNN menangkap dua orang.
ADVERTISEMENT
Mereka adalah HAS dan kurirnya berinisial SY. Karo Humas dan Protokol BNN Brigjen Sulistyo Pudjo mengatakan HAS mengaku memulai bisnis narkoba di Sidrap sejak tahun 2014. Barang haram yang dijual beragam jenis paket sabu, mulai dari yang 10 gram hingga 10 kilogram.
"Dari bisnis ilegal ini, tersangka mengantongi keuntungan sebesar Rp 2.000.000.000 setiap satu kilogram sabu yang berhasil dijual," demikian keterangan Pudjo yang diterima kumparan, Kamis (18/7). "Dalam menjalankan bisnisnya, dia dibantu seorang kurir berinisial SY".
Barang bukti yang disita BNN dari ungkap TPPU bandar narkoba di Sidrap, Sulawesi Selatan, senilai Rp 16 miliar. Foto: Dok. BNN
Menurut Pudjo, setelah 5 tahun bergelut dalam peredaran gelap narkoba, HAS dan kurirnya SY, diketahui memiliki aset berupa uang, rumah, tanah, sawah, perhiasan, dan kendaraan bermotor dengan perkiraan nilai total mencapai Rp 16 miliar.
ADVERTISEMENT
Warga sekitar tidak menaruh curiga terhadap harta kekayaan yang dimiliki HAS. Musababnya, HAS dikenal warga sebagai pemilik pabrik rak telur dengan perkiraan pendapatan sebesar Rp 40 juta per bulan.
Pudjo mengatakan, dari kasus ini, institusinya menyita semua aset dan memiskinkan para tersangka. Menurut dia, aturan memiskinkan tersangka dan bandar narkoba itu sudah diatur dalam undang-undang.
Barang bukti yang disita BNN dari ungkap TPPU bandar narkoba di Sidrap, Sulawesi Selatan, senilai Rp 16 miliar. Foto: Dok. BNN
Para tersangka diancam dengan pasal 137 huruf a dan b; pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; dan pasal 5 (1) jo pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Pudjo mengimbau agar masyarakat lebih peka dan waspada terhadap lingkungan sekitar. "Apabila di lingkungannya terdapat warga dengan harta kekayaan berlimpah yang tidak sebanding dengan pekerjaannya, maka sudah sepatutnya untuk dicurigai," tutup Pudjo dalam keterangannya.
ADVERTISEMENT