Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
BNN Musnahkan 1,3 Ton Ganja dari 6 Kasus Narkoba Sejak Januari 2019
ADVERTISEMENT
Badan Narkotika Nasional (BNN) musnahkah barang bukti narkotika yang terdiri dari 18,7 kg sabu, 19.080 butir ekstasi, dan 1,3 Ton ganja di Kantor BNN, Cawang, Selasa (12/3).
ADVERTISEMENT
Sejumlah barang narkotika tersebut disita dari 14 tersangka yang masuk ke dalam 6 kasus berbeda. Penangkapan atas tersangka dilakukan sepanjang Januari sampai Februari 2019.
Kepala BNN, Heru Winarko dalam jumpa pers mengatakan, pemusnahan ini merupakan kali kedua dilakukan BNN di tahun 2019.
"Dengan pemusnahan barang bukti tersebut, lebih dari sepertiga juta anak bangsa terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba," ungkap Heru di lokasi pemusnahan, Selasa (12/3).
Narkoba tersebut diamankan BNN dalam beberapa operasi penangkapan di daerah Bogor, Tanjung Redeb (Kaltim), Kaltara, Banten, Jakarta, Lubuk Linggau (Sumsel). Adapun sebaran ekspedisinya, yaitu ekspedisi darat dan udara.
Perincian BNN, 1,3 Ton ganja diamankan di bulan Januari dari pelaku berinisial BS di Bogor (715 kg), IM di kawasan Bandara Soeta (336 kg), serta AS dan AB di Depok.
Sedangkan 18 kg sabu diamankan selama Januari-Februari dari pelaku RG di Kaltim (300 gram), RUS dan AG di Kaltara (6,47 kg), AA dan M di Serang Banten ditambah ZA di Rutan Tanjung Gusta Medan (10,9 kg), dan AD di parkiran stasiun Pasar Senen, Jakarta.
ADVERTISEMENT
Sementara 19 ribu butir ekstasi disita di bulan Februari dari tersangka HR, S dan H di Lubuk Linggau, Sumut. Diketahui ekstasi tersebut dibawa dari Medan menuju Lubuk Linggau.
"Para pelaku kasus peredaran ganja dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 (1), Pasal 111 ayat (2), Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Sedangkan pengedar ekstasi dan sabu dijerat Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati," terang Heru.
ADVERTISEMENT