BNN Musnahkan 10 Ribu Butir Ekstasi dan 99 Kg Sabu

1 Maret 2019 12:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Lapangan Parkir BNN, Cawang, Jakarta, Jumat (1/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Lapangan Parkir BNN, Cawang, Jakarta, Jumat (1/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan narkoba berbagai jenis yang merupakan hasil sitaan sepanjang November 2018 hingga Januari 2019.
ADVERTISEMENT
Narkoba yang terdiri dari 99,7 kg sabu, 118 kg daun kath, dan 10 ribu butir ekstasi ini dimusnahkan di halaman belakang kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (1/3). Dalam pemusnahan tersebut turut hadir Kepala BNN Heru Winarko, didampingi perwakilan Kejaksaan RI, Komisi III DPR-RI, dan Bea Cukai.
Kepala BNN, Heru Winarko, beri sambutan dan menunjukkan barang bukti sebelum proses pemusnahan Barang Bukti dilakukan di Kantor BNN, Cawang, Jakarta, Jumat (01/3). Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari 4 kasus narkotika dengan modus yang berbeda. Salah satunya adalah upaya penyelundupan narkotika berupa daun khat yang dilakukan melalui paket kiriman udara," ungkap Heru dalam jumpa pers sebelum pemusnahan.
Heru mengatakan, daun khat itu ditemukan di dalam 8 dus yang dikirim dari Ethiophia dengan dua alamat tujuan fiktif. Dua kasus ekspedisi daun khat ini diungkap BNN sekitar bulan November 2018, melalui controlled delivery oleh petugas BNN.
Barang Bukti Narkotika sebelum dimusnahkan di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Pusat. Barang Bukti terdiri dari 99,7 Kg Sabu, 9.990 Butir Ekstasi dan 118 Kg Daun Keth. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
Sementara itu, untuk kasus narkotika berjenis sabu dan ekstasi, diamankan dalam ekspedisi pengiriman darat dan laut.
ADVERTISEMENT
Sebanyak 73. 949,43 gram sabu dan 10 ribu butir ekstasi yang dibawa melalui jalur laut, sebelumnya diamankan BNN pada bulan Januari, dari tiga orang pria berinisial SB alias Pu, MMZU, dan MZA.
Ekstasi yang dibawa tiga pelaku tersebut adalah ekstasi jenis baru karena mengandung bahan PMA dan MMA (selain kandungan MDMA pada ekstasi jenis biasanya). Ekspedisi tersebut diputus oleh BNN di perairan Aceh Utara, dengan jalur ekspedisi yaitu dari Malaysia ke Indonesia.
Sejumlah barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Lapangan Parkir BNN, Cawang, Jakarta, Jumat (1/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Pada ekspedisi lain di bulan yang sama, sebanyak 25.852,52 sabu juga berhasil diamankan di Banda Aceh, dari sebuah mobil pikap dengan jalur ekspedisi Medan ke Aceh. Dalam hal ini, BNN menahan seorang tersangka berinisial S alias P.
ADVERTISEMENT
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.