BNN Musnahkan Sabu dan Ganja Hasil Tangkapan di Kota Depok dan Dumai

15 Juli 2019 11:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan sejumlah barang bukti berupa ganja kering, ekstasi, dan sabu hasil penangkapan dari dua kota yakni Depok, dan Dumai pada Mei 2019. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan sejumlah barang bukti berupa ganja kering, ekstasi, dan sabu hasil penangkapan dari dua kota yakni Depok, dan Dumai pada Mei 2019. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan sejumlah barang bukti berupa ganja kering, ekstasi, dan sabu hasil penangkapan dari dua kota yakni Depok dan Dumai pada Mei 2019. Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BNN RI, Komjen Pol Heru Winarko, di Lapangan Blang Padang, Banda Aceh, Senin (15/7).
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan, barang bukti yang dimusnahkan di antaranya 338.900 gram ganja, 52.004 gram sabu, dan 22.766 butir ekstasi. Dalam pemusnahan itu, turut dihadirkan dua pemilik narkoba tersebut.
Sebelum pemusnahan, barang bukti yang dikemas dalam beberapa bungkus yang disusun rapi di atas meja. Dua anggota Direktorat Narkoba Polda Aceh kemudian melakukan uji coba keaslian kandungan barang bukti.
Beberapa menit kemudian, barang bukti itu satu-persatu dilempar ke dalam mesin Hanaro Eng di atas mobil milik BNNP Aceh.
Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan sejumlah barang bukti berupa ganja kering, ekstasi, dan sabu hasil penangkapan dari dua kota yakni Depok, dan Dumai pada Mei 2019. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
Heru mengatakan, pemusnahan ini merupakan hasil dari dua ungkapan kasus yang dilakukan BNN di Kota Depok, Jawa Barat, 6 Mei 2019, dan Kota Dumai, Provinsi Riau, 17 Mei 2019.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas BNN kemudian melakukan penyelidikan di kawasan Kota Depok, Jawa Barat pada 6 Mei 2019, dan menemukan sebuah peti besar terbuat dari papan triplek tebal yang telah dibongkar di pinggir Jalan Bungur.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan temuan itu, petugas menggerebek sebuah rumah di Jalan Bungur, di mana di depan rumah tersebut terdapat sebuah peti besar ditutupi plastik hitam dengan ukuran yang sama dengan yang ditemukan sebelumnya.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 199 bungkus ganja kering dari peti besar di depan rumah tersebut dan 140 bungkus ganja kering dari sebuah kamar yang ditempati. Sehingga total barang bukti yang berhasil diamankan petugas dalam kasus ini adalah sebanyak 339.000 gram ganja kering,” katanya.
Di samping mengamankan barang bukti, petugas juga berhasil menangkap dua tersangka berinisial AY dan RSL. Saat ini kedua tersangka telah diamankan ke kantor BNN Pusat di Cawang, Jakarta Timur.
Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan sejumlah barang bukti berupa ganja kering, ekstasi, dan sabu hasil penangkapan dari dua kota yakni Depok, dan Dumai pada Mei 2019. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
“Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pidana hukuman mati,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk kasus penangkapan di Kota Dumai, Riau, juga berawal dari laporan masyarakat. Mengantongi informasi itu, petugas kemudian menindaklanjuti dan melakukan pengejaran.
Saat pengejaran itu, petugas mencurigai sebuah mobil berkecepatan tinggi di daerah Sei Pakning Pelintung, Kota Dumai. Petugas membuntuti mobil tersebut karena berusaha untuk kabur. Dalam pengejaran, tersangka memundurkan kendaraannya dengan kecepatan tinggi sehingga menabrak kendaraan petugas.
“Petugas lalu mengeluarkan tembakan peringatan dan karena masih tidak diindahkan, maka petugas melakukan tindakan terukur ke arah mobil tersebut. Setelah mobil berhasil dihentikan, petugas pun mengamankan tiga orang tersangka berinisial HS, AR, dan IK dari dalam mobil tersebut,” tuturnya.
Dari hasil interogasi, petugas menangkap tersangka R, selaku pengendali di jalan Lintas Duri Dumai, Riau. Barang bukti yang disita yaitu 52.254 gram sabu dan 23 ribu butir ekstasi.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan melakukan pemusnahan barang bukti dari kedua kasus ini, setidaknya lebih ratusan ribu jiwa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.