news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

BNN Sita 27.000 Pil Ekstasi dan 1 Kg Sabu yang Dipesan Napi di Sumbar

25 Juni 2019 11:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka dihadirkan pada rilis kasus penyelundupan 27.000 ekstasi dan 1 kg sabu. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka dihadirkan pada rilis kasus penyelundupan 27.000 ekstasi dan 1 kg sabu. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap empat pengedar narkoba berinisial AC, BS, WS dan HE. Inisial terakhir yang disebut ialah narapidana rutan Klas IIB Pariaman, Sumatera Barat.
ADVERTISEMENT
Dari tangan mereka, BNN menyita 27.000 butir ekstasi dan satu kilogram sabu-sabu. Kepala BNN Irjen Heru Winarko mengatakan, keempat tersangka ditangkap di lokasi berbeda.
Sejumlah barang bukti yang ditunjukkan pada rilis kasus penyelundupan 27.000 Ekstasi dan 1kg Shabu. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
AC dan BS ditangkap di wilayah Balai Asahan, Sumatera Utara, 20 Juni 2019, sekitar pukul 19.00 WIB, sedangkan BS ditangkap pukul 21.00 WIB. Dari kedua tersangka, petugas mengamankan 1.200 butir ekstasi dan satu kilogram sabu-sabu.
Tersangka dihadirkan pada rilis kasus penyelundupan 27.000 ekstasi dan 1 kg sabu. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
“Petugas mencegat sebuah mobil berwarna putih yang dikendarai oleh AC. Petugas melakukan penggeledahan dan mendapati 10.000 butir ekstasi yang dikemas dalam bungkusan berlogo Superman berwarna biru dan 2.000 butir ekstasi dalam logo crown berwarna hijau. Petugas juga menemukan satu kilogram sabu-sabu,” kata Heru saat konferensi pers di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (25/6).
Kepala BNN Heru Winarko pada rilis kasus penyelundupan 27.000 Ekstasi dan 1kg Shabu. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
BNN kemudian mengembangkan penangkapan tersebut dan berhasil membekuk WS di wilayah yang sama sekitar pukul 21.20 WIB. Dari WS, petugas menyita 15.000 butir ekstasi berlogo 'Lego'.
Rilis kasus penyelundupan 27.000 ekstasi dan 1 kg sabu. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
“Ditemukan petugas saat melakukan penggeledahan rumah tersangka,” kata Heru.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pengakuan ketiga tersangka, pemilik dan pemesan narkoba tersebut ialah seorang narapidana berinisial HE. Selanjutnya, BNN mencokok HE untuk diperiksa.
BNN rilis kasus penyelundupan 27.000 ekstasi dan 1 kg sabu. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Kepala BNN Heru Winarko menunjukkan barang bukti pada rilis kasus penyelundupan 27.000 ekstasi dan 1 kg sabu. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
“Dengan pengungkapan ini sebanyak 32.000 jiwa telah terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba. Sementara itu keempat tersangka terancam Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati,” kata Heru.