BNN Sita Aset Rp 60 M Hasil Pencucian Uang Bandar Narkoba
ADVERTISEMENT
Badan Narkotika Nasional (BNN) menjerat para bandar narkoba dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sejumlah aset disita dari 20 pengungkapan kasus selama Januari hingga Juli 2019 dengan jumlah tersangka 22 orang. Total aset yang disita Rp 60 miliar.
ADVERTISEMENT
“Berangkat dari pengungkapan kasus-kasus penyalahgunaan narkotika, BNN melakukan penyelidikan terhadap aset-aset para tersangka yang dihasilkan dari bisnis haram tersebut,” ungkap Kepala BNN Komjen Heru Winarko, di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (25/7).
Aset yang disita, yakni 41 bidang tanah dan bangunan senilai Rp, 34.784.380.000; satu unit pabrik senilai Rp, 3.000.000.000; 2 unit mesin potong padi senilai Rp, 1.000.000.000; 30 unit mobil senilai Rp, 6.852.000.000; 21 unit motor senilai Rp, 294.000.000; 440 batang kayu jati gelondongan senilai Rp,90.000.000; perhiasan senilai 617.000.000 rupiah serta uang tunai sebesar Rp, 11.036.677.386.
Heru mengatakan, seluruh aset tersebut merupakan hasil bisnis narkoba yang dijalankan para tersangka yang saat ini telah diamankan BNN.
Heru menyebutkan, mayoritas pelaku pencucian uang tersebut merupakan penghuni lapas, serta sebagian lainnya residivis dan pelaku baru.
ADVERTISEMENT
“Seluruh aset TPPU dari kasus narkotika tersebut disita dari 22 orang tersangka yang sebagian besar merupakan narapidana yang sedang menjalankan hukuman di lapas terkait tindak pidana narkotika,” ungkap Heru.
Heru tidak merinci berapa jumlah tersangka yang diambil dari dalam lapas. Namun, ia memberi tahu bahwa sebagian besar tersangka itu merupakan jaringan dari Lapas Tanjung Gusta, Medan.
“Saya bisa katakan, paling banyak (tersangka berasal) dari Lapas Tanjung Gusta, Medan. Hampir mayoritas dari sana. Pengendali semuanya baik yang di Jakarta, Sumatera, Kalimantan, itu berkumpul di Lapas Tanjung Gusta,” ucap Heru.
Hal itu sudah dikomunikasikan dengan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, untuk menjajaki pemindahan narapidana narkoba ke lapas maximum security, Nusakambangan.
Para tersangka TPPU itu dijerat Undang-Undang No.8 Tahun 2010 Pasal 3,4 dan 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Pasal 137 tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT