BNN Sita Harta Bandar Narkoba Jaringan Lapas Senilai Rp 24 Miliar

31 Juli 2018 15:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BNN bongkar pencucian uang narkotika jaringan lapas. (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
BNN bongkar pencucian uang narkotika jaringan lapas. (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkotika yang melibatkan jaringan Lapas. Pengungkapan dilakukan berkat kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
ADVERTISEMENT
"Dari TPPU ini, total aset yang disita mencapai Rp 24 miliar," ujar Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko saat konferensi pers di Mulyosari Utara, Surabaya, Selasa (31/7).
Petugas menetapkan lima tersangka atas kasus pencucian uang ini, yaitu napi kasus narkotika di Lapas Tangerang Army Rozak alias Boby, WNA Iran yang juga napi narkotika Lapas Tangerang Ali Akbar Sarlak, pemilik rumah bernama Adiwijaya, pacar Ali bernama Tamia Tirta Anastya serta Dirut PT Global Surya Aliences, Lisan Bahar.
"Kasus ini berawal dari diungkapnya kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan Viktor Indraguna dengan barang bukti berupa 8,3 Kg sabu, 4 Maret 2017 lalu," jelas Heru.
BNN bongkar pencucian uang narkotika jaringan lapas. (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
BNN bongkar pencucian uang narkotika jaringan lapas. (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
Dalam pengembangan kasus itu, PPATK dan Direktorat TPPU BNN kemudian melakukan pendalaman serta penyelidikan dan berhasil mengungkap transaksi aliran dana yang diduga berasal dari hasil bisnis narkotika. Mereka menggunakan uang hasil penjualan narkoba untuk membangun perusahaan money changer dan perusahaan emas dan tembaga.
ADVERTISEMENT
"Perusahaan fiktif tersebut untuk memudahkan melakukan transaksi keuangan antara para tersangka," imbuh Heru.
BNN bongkar pencucian uang narkotika jaringan lapas. (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
BNN bongkar pencucian uang narkotika jaringan lapas. (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
Bahkan, salah satu tersangka, yaitu Tamia sempat membuat identitas palsu dengan nama Sunny Edward untuk membuka rekening di salah satu bank yang kemudian digunakan kekasihnya yaitu Ali Akbar. Rekening tersebut untuk melakukan transaksi perputaran uang hasil bisnis narkotika.
"Karena transaksinya pakai internet, banking, bitcoin juga, modusnya berubah-ubah," ungkap Heru.
BNN bongkar pencucian uang narkotika jaringan lapas. (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
BNN bongkar pencucian uang narkotika jaringan lapas. (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
Heru menambahkan, dari TPPU ini BNN tidak hanya menyita uang hasil transaksi narkoba. Aset berupa satu rumah mewah di Mulyosari Utara, lima mobil mewah, dan lima motor mewah pun disita.
"Kami juga menyita apartemen. TPPU ini bertujuan untuk memiskinkan tersangka agar tidak bisa kembali bisnis narkotika," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Para tersangka terancam Pasal 3, 4, dan 5 ayat (1) Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Pengungkapan kasus TPPU ini membuktikan bahwa menangkap dan mengamankan bandar Narkoba di dalam penjara tidak serta merta menghentikan bisnis narkotika.
"Oleh karena itu dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika, BNN kerap menjerat tersangka dengan TPPU dengan tujuan memiskinkan bandar agar mereka tidak dapat lagi melanjutkan bisnis Narkoba," imbuh Heru.
Terhitung sejak Januari hingga Juli 2018, BNN telah mengungkap 15 kasus TPPU, 22 tersangka dengan nilai aset mencapai Rp 127.099.503.874.
ADVERTISEMENT