BNN Tangkap Bos Narkoba di Sulsel, Aset Senilai Rp 10 Miliar Disita

18 Mei 2019 13:39 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aset harta milik tersangka pencuciang uang narkotika. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Aset harta milik tersangka pencuciang uang narkotika. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
BNN menangkap seorang bos narkoba berserta anak buahnya yang merupakan pelaku tindak pidana pencucian uang narkotika. Keduanya diamankan pada Senin (13/5).
ADVERTISEMENT
Menurut keterangan tertulis BNN yang diterima, Sabtu ( 18/5), tersangka yang ditangkap atas nama AS alias Lagu yang berperan sebagai bos narkotika. Sementara anak buahnya yang berinisial S, merupakan buronan Polda Kalimantan Utara untuk kasus narkoba. Ia berperan sebagai penjual sabu-sabu.
Aset harta milik tersangka pencuciang uang narkotika. Foto: Dok. Istimewa
"Kedua tersangka TPPU narkotika tersebut ditangkap di Kecamatan Pancarejang, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan," tulis BNN.
Selain S, Lagu juga memiliki anak buah lainnya berinisial FRJ, yang kini ditahan di Lapas Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara sejak September 2018 untuk kasus yang sama.
Aset harta milik tersangka pencuciang uang narkotika. Foto: Dok. Istimewa
Dalam penangkapan tersebut, BNN ikut menyita sejumlah aset dan harta milik Lagu, di antaranya pabrik telur di Kabupaten Sidrap dengan taksiran harga Rp 5 miliar, 2 unit rumah dengan taksiran harga Rp 2,2 miliar, 2 kavling tanah kosong dengan taksiran harga Rp 300 juta, sawah senilai Rp 500 juta, 5 unit mobil, dan 1 unit sepeda motor.
Aset harta milik tersangka pencuciang uang narkotika. Foto: Dok. Istimewa
Sementara, aset dan harta yang dimiliki tersangka S antara lain 1 unit mobil seharga Rp 200 juta, 1 unit motor Yamaha Mio seharga Rp 14 juta dan uang di rekening Rp 8 juta.
ADVERTISEMENT
"Total keseluruhan aset dalam rupiah senilai Rp 10 miliar," jelas BNN.