BNN Tembak Mati Buronan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Aceh

8 November 2018 10:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi barang bukti narkoba (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi barang bukti narkoba (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) menembak mati seorang buronan pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi bernama Burhanudin di Gempong Pintu, Aceh Besar pada Rabu (7/11).
ADVERTISEMENT
Hal itu dikatakan oleh Deputi Pemberantasan Narkotika Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Arman Depari dalam keterangan persnya, Kamis (8/11). Buronan Burhanudin ini kata Arman merupakan pemasok narkoba dan sabu terhadap pengedar lainnya yang bernma Ibrahim alias Hongkong.
"Pada hari Rabu (7/11) BNN telah melakukan tindakan tegas terhadap tersangka yang termasuk surat DPO dalam kasus Ibrahim alias Hongkong di TKP Gempong Pintu, Aceh Besar," kata Arman.
Arman menjelaskan, pada saat penangkapan, Burhanudin berusaha melarikan diri dan melawan petugas. Kemudian anggota BNN berusaha melumpuhkan dengan memberikan tembakan.
"Namun tidak dihiraukan, tembakan diarahkan kebagian tubuh, kemudian diberikan pertolongan dan dibawa ke rumah sakit. Yang bersangkutan dinyatakan meninggal," jelas Arman.
ADVERTISEMENT
Sementara, Ibrahim alias Hongkong sudah ditangkap BNN pada Agustus lalu di Pangkalan Susu, Sumatera Utara.
Saat ini BNN masih dalam pengembangan untuk mencari barang bukti.