BNN Tetapkan 6 Tersangka dari Penggerebekan Sense Karaoke

13 April 2018 14:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
Badan Narkotika Nasional (BNN) sudah memeriksa 36 orang yang diamankan setelah penggerebekan di Sense Karaoke, Mangga Dua Square, Pademangan, Jakarta Utara. Sedikitnya, 6 orang jadi tersangka dalam penggerebekan ini.
ADVERTISEMENT
"6 Orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari, di gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (13/4).
Barang Bukti Penggerebekan Sense Karaoke. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang Bukti Penggerebekan Sense Karaoke. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
Dari 6 orang yang sudah berstatus tersangka, satu di antaranya merupakan WNA asal China. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa narkoba saat penggeledahan dilakukan.
"6 Orang ini pada saat kita lakukan penggeledahan, mereka melakukan transaksi narkoba di ruang karaoke tersebut. Dengan kata lain 6 orang kita temukan dengan barang bukti tersebut," jelas dia.
Penggeledahan Sense Karaoke oleh BNN. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Penggeledahan Sense Karaoke oleh BNN. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
Arman menjelaskan 36 tersangka yang diamankan terdiri atas 2 WNA, 5 pelayan, 9 manajemen, dan 21 tamu yang berkunjung ke Sense Karaoke.
BNN bersama dengan Pemprov DKI Jakarta menggerebek dan menggeledah Sense Karaoke pada Rabu (11/4). Dari penggeledahan itu, petugas menyita sejumlah narkoba, seperti sabu, ganja, hingga ekstasi.
ADVERTISEMENT