BNN Ungkap Pencucian Uang Bandar Narkoba Senilai Rp 3,9 Milliar

17 Juli 2018 14:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menyita aset Rp 3,9 Milliar yang terlibat dalam kejahatan tindak pencucian uang yang diduga kuat merupakan aliran dana dari Irawan, bandar narkoba yang ditahan di Pontianak. (Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menyita aset Rp 3,9 Milliar yang terlibat dalam kejahatan tindak pencucian uang yang diduga kuat merupakan aliran dana dari Irawan, bandar narkoba yang ditahan di Pontianak. (Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap tindak pidana pencucian uang yang dilakukan seorang bandar narkoba bernama Irawan. Aset sebesar Rp 3,9 miliar milik Irawan sudah disita oleh petugas.
ADVERTISEMENT
Kepala BNN Komjen Heru Winarko mengungkapkan, Irawan adalah seorang bandar narkoba yang kini ditahan di Pontianak, Kalimantan Barat. Aset miliaran rupiah tersebut dikelola seorang perempuan berinisial IN di Pekanbaru, Riau.
“Perusahaan ini atas nama tersangka (IN), tersangka ini pernah bekerja di Malaysia, menikah orang sana. Yang bersangkutan membuat dua perusahaan yang tugasnya hanya menampung uangnya (penjualan narkoba Irawan),” ujar Heru saat jumpa pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (17/7).
Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menyita aset Rp 3,9 Milliar yang terlibat dalam kejahatan tindak pencucian uang yang diduga kuat merupakan aliran dana dari Irawan, bandar narkoba yang ditahan di Pontianak. (Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menyita aset Rp 3,9 Milliar yang terlibat dalam kejahatan tindak pencucian uang yang diduga kuat merupakan aliran dana dari Irawan, bandar narkoba yang ditahan di Pontianak. (Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan)
Dalam penangkapan IN, BNN menyita uang sebesar Rp 3,9 miliar yang terdiri dari 2,1 miliar dalam rekening tabungan dan 1,8 miliar di rumah IN. Heru menjelaskan, uang yang disita tersebut merupakan hasil penjualan narkotika yang dikendalikan Irawan. Di antaranya penjualan sabu-sabu seberat 10,39 kg.
ADVERTISEMENT
Saat ini, BNN tengah memburu suami dari IN --WN Malaysia-- yang diduga ikut terlibat dalam pencucian uang tersebut. Sedangkan untuk barang bukti akan segera diserahkan ke kejaksaan.
“Semua bukti akan kami kirim ke kejaksaan,” ujar Heru.
BNN menjerat IN dengan Pasal 137 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3,4,5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. IN kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.