BNNK Jakut Tangkap Pengedar Narkoba Bermodus Minuman Saset

14 Maret 2019 20:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas menunjukan barang bukti narkoba dan menghadirkan tersangka pengedar narkoba berbungkus minuman sachet dalam konferensi pers di BNNK Jakarta Utara. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menunjukan barang bukti narkoba dan menghadirkan tersangka pengedar narkoba berbungkus minuman sachet dalam konferensi pers di BNNK Jakarta Utara. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara menangkap dua orang pengedar narkoba berinisial T dan B di apartemen wilayah Pademangan Timur, Jakarta Utara. Keduanya ditangkap pada Rabu (14/3) sekitar pukul 10.00 WIB.
ADVERTISEMENT
T dan B menjual narkoba jenis serbuk yang dibungkus kemasan minuman saset. Namun serbuk di dalamnya mengandung methamphetamine dan benzote.
Narkoba yang diberi nama 'Happy Water' tersebut diedarkan oleh T dan B di sebuah tempat hiburan berinisial C yang berlokasi di Jakarta Barat. Narkoba itu dijual seharga Rp 2-2,5 juta per sachet.
Ketua BNNK Jakut AKBP Yuanita Amelia Sari mengatakan narkoba tersebut didatangkan T dan B dari Malaysia melalui jalur udara. Narkoba tidak terdeteksi lantaran sudah terbungkus kemasan minuman saset.
Barang bukti berupa narkoba berbungkus minuman sachet yang dihadirkan dalam konferensi pers di BNNK Jakarta Utara. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
“Mereka melakukan transaksi sudah tiga kali, mengambil dari Malaysia melalui pesawat udara. Karena ini bungkusnya seperti biasa mereka mengemasnya biasa jadi tidak terdeteksi,” kata Yuanita saat jumpa pers di kantor BNNK Jakut, Kamis (14/3).
ADVERTISEMENT
Meski bungkusnya terlihat mirip, namun warna bubuk isinya berbeda. Bubuk yang mengandung narkoba berwarna merah, lebih mencolok dari aslinya.
Menurut Yuanita narkoba tersebut memiliki efek seperti inex atau ekstasi. Namun, orang yang mengkonsumsinya masih bisa mengendalikan diri.
“Satu sachet ini bisa untuk 6 sampai 8 orang. Jadi mereka bisa party, makanya mahal,” kata Yuanita.
Tersangka pengedar narkoba berbungkus minuman saset dihadirkan dalam konferensi pers di BNNK Jakarta Utara. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Selain menemukan 26 saset ‘Happy Water’, petugas juga menemukan barang bukti narkoba lainnya seperti 18 butir ekstasi jenis pink monkey, sepaket serbuk putih dengan berat 0,74 gram yang mengandung morphine, amphetamine dan methamphetamine. Selain itu juga ada 21 butir H-5, satu paket ketamine seberat 0,1 gram, timbangan digital dan tiga paket plastik klip.
Saat kedua tersangka berada di BNNK Jakut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat UU Narkotika Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1.
ADVERTISEMENT
“Ancaman hukuman 5 tahun penjara, maksimal hukuman mati,” tutup Yuanita.