BNNP Bali Tangkap Lima Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Kerobokan

4 Juni 2018 17:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BNNP Bali amankan pengedar dan pengguna narkoba (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
BNNP Bali amankan pengedar dan pengguna narkoba (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Dalam kurun waktu satu minggu dari tanggal 27 Mei hingga 1 Juni, BNNP Bali mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan narkoba dengan sembilan orang tersangka yang terdiri dari lima orang pengedar dan empat orang pengguna.
ADVERTISEMENT
Empat kasus tersebut berhubungan dengan jaringan narkoba dari jaringan Lapas Klas II A Denpasar atau Lapas Kerobokan. Tak hanya sebagai pengedar, namun kesembilan tersangka ini juga positif mengkonsumsi narkoba.
Barbuk kasus pengedar dan pengguna narkoba di Bali (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barbuk kasus pengedar dan pengguna narkoba di Bali (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
"Kami amankan lima orang pengedar narkoba yang berdasarkan keterangan mereka berjejaring dengan napi di lapas. Jadi mereka tidak hanya sebagai pengedar, namun setelah di tes urine, positif pengguna. Semuanya jaringan lapas, tapi oknumnya berbeda," kata Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Putu Suastawa di Kantor BNNP Bali, Senin (4/6).
"Barang bukti yang dijual dengan modus operandi pecah, edar, tempel. Dapat dulu lalu ia pecah, lalu diedarkan dengan modus tempel," tambahnya.
Satu di antaranya kasus dengan barang bukti terbesar adalah pengungkapan di Sading, Badung, pada Senin (28/5). Saat itu pihak BNNP Bali menemukan barang bukti berupa ganja dengan berat bruto 909,35 gram dari tangan Yulia Nur Safitri (20).
BNNP Bali amankan pengedar dan pengguna narkoba (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
BNNP Bali amankan pengedar dan pengguna narkoba (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
Yuli merupakan kaki tangan bandar lapas dalam peredaran narkoba di luar lapas. Selain Yuli, dalam kasus tersebut juga ditangkap seorang tersangka lainnya, Nanang Susilo alias Paul (39), yang juga merupakan residivis Lapas Kerobokan yang dibebaskan pada 2014.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini Nanang bertugas mengambil barang ke Yuli kemudian mengedarkannya.
"Jadi Nanang ini residivis. Dia yang rencananya akan ambil paket ganja dari Yuli. Setelah itu Nanang mengedarkan sesuai perintah bandar (napi dalam lapas)," ujar Suastawa.
Dari tangan Nanang, BNNP Bali juga memperoleh barang bukti, antara lain 25 paket berisi kristal bening diduga sabu dalam bungkus rokok dengan berat bersih 10,79 gram, satu bungkus rokok, dua bendel pipet, satu buah timbangan, hingga satu buah bong.
Barbuk kasus pengedar dan pengguna narkoba di Bali (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barbuk kasus pengedar dan pengguna narkoba di Bali (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
"Peran Yuli sebagai kaki tangan bandar yang di lapas. Lalu di Nanang ini sebagai kurir yang mengedarkan," jelasnya.
Sementara itu pada kasus di Gatot Subroto, Denpasar Minggu (27/5) dengan tersangka Dwi Nova Dian Kusuma (29) diamankan barang bukti berupa 33 paket sabu dengan berat bruto 21,89 gram dan 9 butir ekstasi dengan berat bruto 2,6 gram.
ADVERTISEMENT
Dari keterangannya, Dwi mengaku sebagai kurir dan pengedar yang dikendalikan oleh bandar berinisial Mr. T dari dalam Lapas Kerobokan.
Sementara untuk kasus di Sempidi, Badung, yang diungkap pada 27 Mei dengan tersangka I Made Surya Ariawan (42) dengan barang bukti berupa tujuh paket beridi kristal bening berupa sabu dengan berat bruto 12,10. Modus yang digunakan adalah mengambil beberapa tempelan untuk diedarkan kembali. Ia mengaku dikendalikan oleh bandar di lapas kerobokan berinisial KD.
Barbuk kasus pengedar dan pengguna narkoba di Bali (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barbuk kasus pengedar dan pengguna narkoba di Bali (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
Sementara kasus terakhir diungkap pada 1 Juni yang lalu, di Ubung, Denpasar. Tersangka Eka Purna Irawan (29) ditangkap bersama delapan paket sabu yang sudah dilakban warna kuning, merah dan hitam dan 4 paket sabu lainnya dengan lakban warna merah, biru-hitam, kuning-hijau dan coklat serta satu klip plastik kecil. Total ada 13 paket sabu dengan berat 151,67 gram netto yang diakui Eka diperoleh dari bandar bernama Kadek Surya Dinata alias Dek Locho di Lapas Kerobokan.
ADVERTISEMENT
Selain barang bukti sabu, juga diperoleh barang bukti lainnya, berupa satu buah koper hitam berisi plastik klip, satu buah bong, tiga timbangan dan beberapa peralatan lainnya untuk memecah sabu dan mengemas ke dalam bentuk paket.
Pada penangkapan Eka, diamankan pula empat orang lainnya berinisial KY, VH, FS dan MI yang setelah dilakukan tes urine, hasilnya positif mengandung sabu.
"Tersangka Eka ini adalah kurir yang mengambil tempelan dan memecah paketan siap edar," kata Suastawa.
Tersangka Sempat Melarikan Diri
Salah seorang tersangka bernama Dwi Nova Dian Kusuma (29) sempat melarikan diri dari kejaran BNNP Bali. Hal itu yang menyebabkan Dwi menjadi satu-satunya tersangka yang menggunakan rantai di kakinya saat jumpa pers. Dwi berusaha melarikan diri pada 28 Mei ketika mendapat penanganan dokter.
ADVERTISEMENT
"Jadi dia sakit ambeien, sempat diobati oleh dokter. Sore tanggal 28 ia diobati. Habis itu Ia lari. Kurang ajar sekali sudah diobati malah lari. Makanya kita rantai," ujar Kabid Berantas BNNP Bali AKBP I Ketut Arta.
Namun tersangka ini kembali berhasil ditangkap pada 29 Mei dini hari.
"Dia ditangkap kembali Selasa saat penampahan Galungan itu tanggal 29, jam 00.15 WITA, ditangkap di Ubung," pungkasnya.