BNNP Musnahkan Sabu yang Dibawa Mantan TKI ke Jawa Timur

9 Oktober 2018 19:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BNNP Jatim musnahkan 5,8 kilogram sabu dari mantan TKI, Selasa (9/10/2018). (Foto: Nuryatin Phaksy Sukowati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
BNNP Jatim musnahkan 5,8 kilogram sabu dari mantan TKI, Selasa (9/10/2018). (Foto: Nuryatin Phaksy Sukowati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan 5,8 kilogram sabu, hasil pengungkapan selama tiga bulan terakhir.
ADVERTISEMENT
Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Budi Santoso mengungkapkan, barang bukti diamankan dari 15 tersangka di 8 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di beberapa wilayah Jatim.
"Ada TKP diantaranya kita gerebek dari Madiun, Malang, Sidoarjo, dan Surabaya," ujar Bambang dalam keterangannya, Selasa (9/10).
BNNP Jatim musnahkan 5,8 kilogram sabu dari mantan TKI, Selasa (9/10/2018). (Foto: Nuryatin Phaksy Sukowati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
BNNP Jatim musnahkan 5,8 kilogram sabu dari mantan TKI, Selasa (9/10/2018). (Foto: Nuryatin Phaksy Sukowati/kumparan)
Bambang menjelaskan sabu tersebut berasal dari luar Jatim, yakni dari Riau melalui jalur udara dan darat. Bila menggunakan jalur darat, kebanyakan dibawa oleh mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang baru pulang dari luar negeri.
"Dari 15 tersangka rata-rata mantan TKI karena dari hasil pemeriksaan punya paspor. Mereka juga rata-rata pernah bekerja sebagai kuli, pembantu rumah tangga di Malaysia. Saat pulang dan melihat sebagai potensi luar biasa, akhirnya mereka pesan," kata Budi.
Barang bukti 5,8 kilogram sabu dari mantan TKI yang akan dimusnahkan, Selasa (9/10/2018). (Foto: Nuryatin Phaksy Sukowati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti 5,8 kilogram sabu dari mantan TKI yang akan dimusnahkan, Selasa (9/10/2018). (Foto: Nuryatin Phaksy Sukowati/kumparan)
Mereka berhasil ditangkap karena menggunakan pola yang hampir sama setiap kali mereka berusaha menyelundupkan sabu ke Jatim.
ADVERTISEMENT
"Mereka yang lain hanya kurir, disuruh jemput yang tergoda dengan imbalan Rp10-Rp 20 juta," jelas Bambang.
Bambang menambahkan, sabu yang dimusnahkan sebenarnya belum berstatus inkracht, namun tetap diproses untuk menghindari penyalahgunaan. Hanya sebagian yang disisihkan untuk barang bukti di persidangan.
"Karena kita takut kalau kelamaan ada yang mencoba. Kalau penetapan sudah ditetapkan," kata dia.