BNNP Sumut Musnahkan 26 Kg Ganja dan 9.900 Butir Ekstasi
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pemusnahan ganja dan ekstasi ini berlangsung di Kantor BNNP Sumut, Kota Medan , Kamis (31/5). Narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di tungku khusus.
Kepala BNNP Sumut Brigjend Pol Marsauli Siregar menerangkan barang bukti ganja disita dari pelaku bernama Rezky Andrean pada 11 April 2018 di Kota Medan. Saat itu, petugas mendapatkan informasi pengiriman paket berisi 15 bungkus ganja. Petugas kemudian melakukan penyidikan lebih lanjut dan menemukan sebanyak 12.234,38 gram ganja di kamar kos pelaku.
Sementara barang bukti ekstasi disita petugas BNN dari tiga pelaku bernama Sani, Iqbal dan Andre. Ketiganya ditangkap pada tanggal 14 Mei 2018 saat melintas di Jalan Medan-Binjai KM 10, Kabupaten Deli Serdang.
"Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan dua bungkus plastik pil dengan logo 'S' yang diduga narkotika jenis ekstasi sebanyak 10 ribu butir," ujar Marsauli saat pemusnahan narkoba di Kantor BNNP Sumut, Kota Medan, Kamis (31/5).
ADVERTISEMENT
Dari keseluruhan barang sitaan tersebut, jumlah barang bukti narkoba jenis ganja yang akan dimusnahkan adalah sebanyak 26 kg. Sedangkan untuk ekstasi yang akan dimusnahkan sebanyak 9.900 butir.