news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bobol Kartu Kredit Warga AS, Kelompok 'Kolam Tuyul' Ditangkap

20 Maret 2018 19:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Kartu Kredit (Foto: picserver)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kartu Kredit (Foto: picserver)
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap tiga pemuda karena membobol kartu kredit milik warga Amerika Serikat. Akibat pembobolan itu, ketiganya berhasil menggasak uang korban hingga ratusan juta rupiah.
ADVERTISEMENT
Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap, yakni IIR (27 tahun) warga Pakis, Kota Malang; HKD (36) warga Balen, Kabupaten Bojonegoro; dan ZE, (30) juga warga Jawa Timur.
"Tersangka tergabung dalam komunitas Facebook bernama Kolam Tuyul. Di sana mereka biasa berkomunikasi," ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, di Mapolda Jawa Timur, Selasa (20/3).
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara menjelaskan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi tentang aktivitas peretasan terhadap akun Apple dan PayPal dengan menggunakan sistem elektronik.
Setelah berhasil menjebol kartu kredit korban, para pelaku menggunakannya untuk berbelanja sejumlah barang di luar negeri secara online.
"Tak sampai setahun, tersangka meraup untung setengah miliar rupiah," ucap Arman.
Tiga pemuda Jatim bobol kartu kredit orang AS. (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tiga pemuda Jatim bobol kartu kredit orang AS. (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
Penelusuran yang dilakukan polisi berhasil. Awalnya, IIR ditangkap di Pakis, Kota Malang, Kamis (15/3). Dari IIR, petugas melacak pelaku lain HKD dan ZE yang kemudian ditangkap di Surabaya.
ADVERTISEMENT
Dalam aksinya, tersangka mencuri data kartu kredit milik orang lain. Data kartu kredit tersebut diperoleh dari data transaksi yang dijebol tersangka di akun Apple dan PayPal.
"Cukup mengetahui nomor kartu kredit, tersangka sudah bisa mengendalikan dan berbelanja secara online," ungkap Arman.
Arman menambahkan, tersangka sudah beraksi sejak tahun 2016. Ribuan kartu kredit berhasil mereka jebol. Kebanyakan korbannya adalah pemilik kartu kredit warga luar negeri, di antaranya warga Amerika Serikat.
Tersangka membelanjakan berbagai barang bernilai jutaan rupiah per produk. Barang yang mereka beli untuk dipakai sendiri, tapi ada pula yang dijual kepada pemesan.
"Ada laptop, berlian, sepatu, jam tangan, dan beberapa barang lainnya. Semua nilainya Rp 500 juta," kata Arman.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 30 ayat (2) dan atau Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ada pula yang dijerat Pasal 46 ayat (2) UU ITE.
"Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," jelas Arman.