Bocah 11 Tahun di Penjaringan Jakut Dipaksa Melakukan Sodomi

24 Januari 2018 18:48 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pencabulan (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pencabulan (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus pencabulan kembali terjadi di Ibu Kota. Kali ini polisi mengungkap kasus tak senonoh itu di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
Seorang pria bernama M Mus (47) ditangkap di kontrakannya di Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (23/1). Dia diduga telah mencabuli seorang bocah yang juga tetangganya.
“Pelaku tinggal dikontrakan baru tiga minggu. Kalau keterangan kakak pelaku, di tempat kontrakan sebelumnya pelaku sering terlihat bersama laki-laki. Ada kemungkinan ini bukan yang pertama,” ujar Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol Mustakim saat dihubungi kumparan (kumparan.com), Rabu (24/1).
Perbuatan Mus diketahui setelah ibu korban melihat anaknya berjalan tidak biasa dalam sepekan terakhir. Ia kemudian memeriksa badan korban dan terdapat bekas merah di sana.
Korban yang masih 11 tahun pun mengaku telah seminggu dicabuli pelaku. Perbuatan itu dilakukan di kontrakan Mus.
“Saat korban pulang sekolah pelaku sudah menunggu di tempat penyeberangan perahu di pinggir kali. Korban lalu dibawa ke rumah kontrakan, dan pelaku mencabuli korban,” ujar Mustakim.
ADVERTISEMENT
Sebelum menjalani aksinya Mus merangsang korban dengan video porno dan menciumi korban. Lalu korban dipaksa menyodomi pelaku.
“Setelah itu korban diberi uang Rp 20.000. Korban juga disuruh tidak bilang siapa-siapa dan tidak buka baju,” ujarnya.
Mus ditangkap dengan barang bukti handphone berisi video porno dan lotion. Ia dijerat UU Perlindungan Anak.