Boeing 737 Max 8 Dilarang Mengudara di Langit Indonesia

14 Maret 2019 19:00 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Boeing 737 Max 8 Foto: Wikimedia Commons
zoom-in-whitePerbesar
Boeing 737 Max 8 Foto: Wikimedia Commons
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Polana B. Pramesti, mengeluarkan larangan pesawat jenis Boeing 737 Max 8 terbang di langit Indonesia.
ADVERTISEMENT
Larangan ini dikeluarkan menyusul perintah agar setiap maskapai di Indonesia menangguhkan operasional Boeing 737 Max 8. Pesawat dengan jenis tersebut selama empat bulan terakhir terlibat dua kecelakaan besar, yaitu tragedi Lion Air JT 610 pada Oktober 2018 dan Ethiopian Airlines Maret 2019.
“Demi terpenuhinya keselamatan penerbangan di Indonesia, kami memutuskan untuk melarang terbang seluruh pesawat Boeing 737-8 MAX yang dioperasikan oleh operator penerbangan Indonesia di wilayah ruang udara Republik Indonesia, berlaku sejak tanggal 14 Maret 2019”, tegas Polana dalam keterangan pers kepada kumparan, Kamis (14/3).
“Bagi kami, keselamatan merupakan no go item, yang tidak dapat ditawar,” sambung Polana.
Larangan ini, kata Polana, dikecualikan bagi penerbangan B737 Max tujuan non-komersial, tidak membawa penumpang, dan ferry flight dalam rangka kembali ke lokasi perawatan atau penyimpanan pesawat terbang.
ADVERTISEMENT
Saat ini dua maskapai di Indonesia yang memakai Boeing 737 Max 8 adalah Garuda Indonesia dan Lion Air.
Selain Indonesia, belasan negara dunia lainnya seperti China, Amerika Serikat, Ethiopia, Inggris dan beberapa lainya turut melarang pengoperasian Boeing 737 Max 8 setelah pesawat Ethiopian Airlines jatuh pada (17/3).
Ethiopian Airlines mengalami kecelakaan enam menit setelah lepas landas. Seluruh penumpang dan kru pesawat berjumlah 157 orang tewas.
Hingga kini penyebab jatuhnya Ethiopian Airlines dan Lion Air masih belum diketahui.