Bonaran Situmeang, Penyuap Akil yang Kini Terjerat Penipuan CPNS

26 Februari 2019 17:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bonaran Situmeang Foto: ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna
zoom-in-whitePerbesar
Bonaran Situmeang Foto: ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna
ADVERTISEMENT
Perumpamaan sudah jatuh tertimpa tangga nampaknya serasi dengan kenyataan yang kini harus dirasakan oleh Bonaran Situmeang.
ADVERTISEMENT
Baru saja selesai menjalani hukuman penjara karena satu kasus, kasus lain sudah menanti mantan Bupati Tapanuli Tengah itu.
Bonaran adalah mantan terpidana kasus korupsi di KPK. Ia dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Tak hanya itu, ia juga dicabut hak politiknya selama 5 tahun.
Bonaran menyuap Akil Mochtar selaku Ketua MK sebesar Rp 1,8 miliar. Tujuannya adalah demi menang sengketa pilkada Tapanuli Tengah di MK.
Akil Mochtar Foto: ANTARAFOTO/Muhammad Adimaja
Bonaran yang mantan seorang pengacara itu sebenarnya bebas dari Lapas Sukamiskin pada Oktober 2018 lalu. Tapi, ia hanya sebentar menghirup udara bebas itu.
Bonaran langsung ditangkap oleh penyidik Polda Sumatera Utara dan dijebloskan ke dalam rutan. Penyidik sudah menetapkan Bonaran sebagai tersangka kasus penipuan sejak Mei 2018 atau 5 bulan sebelum dia bebas.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa pada hari Senin (25/2), terungkap bahwa Bonaran didakwa melakukan penipuan terhadap 8 orang yang ingin mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) tahun 2014. Tak hanya itu, jaksa juga menyatakan Bonaran pun melakukan tindak pidana pencucian uang.
Dalam dakwaan, Bonaran Situmeang saat masih menjabat Bupati Tapanuli Tengah meminta kepada seseorang bernama Heppy Rosnani Sinaga dan suaminya, Efendi Marpaung, mencari orang yang ingin menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Saat itu Bonaran mematok tarif untuk lulusan S-1 yang ingin menjadi PNS harus membayar uang pengurusan sebesar Rp 165 juta dan untuk lulusan D-3 Rp 135 juta.
Kemudian Heppy membawa 8 orang yang berminat menjadi PNS Pemkab Tapanuli Tengah dan menyerahkan uang sebanyak Rp 1,24 miliar kepada Bonaran. Penyerahan uang tersebut dilakukan dalam empat tahap.
ADVERTISEMENT
Tahap pertama tanggal 29 Januari 2014 sebesar Rp 570 juta yang diserahkan Heppy bersama Efendi.
Uang tersebut diserahkan langsung kepada Bonaran di rumah dinas di Kota Sibolga tanpa kuitansi tanda terima. Namun pemberian itu disaksikan oleh Serka Joko selaku ajudan Bonaran.
Pemberian tahap kedua tanggal 30 Januari 2014 sebesar Rp 120 juta dikirim melalui Bank Mandiri Cabang Jalan Gatot Subroto Medan ke nomor rekening 107-00-692-74-55 atas nama Farida Hutagalung.
Tahap ketiga tanggal 3 Februari 2014 sebesar Rp 500 juta yang dikirim dari Bank Mandiri Jalan Kirana Raya Medan Petisah ke nomor rekening: 107-00-692-74-55 atas nama Farida Hutagalung.
Kemudian yang terakhir tanggal 17 Agustus 2014 diserahkan sebesar Rp 50 juta tanpa kuitansi.
ADVERTISEMENT
Menurut jaksa, setelah menyetor sejumlah uang tersebut, ternyata 8 orang itu tidak lulus menjadi PNS sebagaimana yang dijanjikan Bonaran. Delapan orang itu pun meminta agar uang mereka dikembalikan.
"Namun terdakwa (Bonaran) hingga dilaporkan ke Polda Sumut pada Mei 2018 belum mengembalikan uang tersebut," jelas jaksa.
Bonaran Situmeang. Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Akibat perbuatannya, Bonaran didakwa melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 tentang Penipuan.
Selain itu, terdakwa juga melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.